EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Bank Tabungan Negara (BTN) akan menurunkan uang muka kredit pemilikan rumah (KPR) untuk FLPP sebesar satu persen. Penurunan uang muka ini diperuntukan bagi PNS.
Direktur Utama BTN Maryono mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu ketentuan pemerintah untuk melakukan perubahan suku bunga kredit perumahan. "Kalau uang muka khusus PNS, kita akan berikan uang muka kita turunkan yang selama ini 5 persen kita turunkan 1 persen," kata Maryono usai menemui Wapres JK di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Senin (23/2).
Menurut Maryono, saat ini bunga KPR skema FLPP dipatok sebesar 7,25 persen. Sedangkan, suku bunga untuk KPR subsidi non-FLPP turun sebesar dua persen, sekitar 11,5 hingga 12 persen dari 13,5 persen - 14 persen. "Untuk yang subsidi, bukan FLPP ya, subsidi diluar FLPP karena FLPP itu kan 7,25 persen. Di luar itu kita turunkan di sekitar 200 basis poin itu tadi pak dirut sudah putuskan 2 persen turun. Tergantung pada segmennya," ujarnya.
Lanjutnya, untuk penurunan uang muka KPR FLPP bagi buruh hingga kini masih diperhitungkan oleh BTN. Ia mengatakan BTN mematok uang muka kredit rumah untuk buruh ini sebesar 5 hingga 10 persen. Program ini pun akan mulai berlaku pada awal Maret. "Bunga masih sama seperti sebelumnya karena kita menunggu bunganya menunggu pemerintah. Sekarang masih dalam proses," tambahnya.
Maryono menjelaskan, pemberian penurunan uang muka ini dilakukan agar pengajuan KPR skema FLPP tidak menurun sehingga masyarakat bisa mendapatkan rumah dengan mudah. "Makanya sambil menunggu penurunan bunga 5 persen maka kami menurunkan uang mukanya jadi 1 pesen supaya masyarakat cepat mendapatkan booking-an dari rumah itu, sehingga dia tidak perlu lagi menyediakan uang untuk membayar uang muka, kan cuma 1 persen," kata Maryono.
Pemerintah pun, lanjut dia, telah menyediakan anggaran dalam APBN 2015 sebesar Rp 5.1 triliun untuk memberikan subsidi KPR FLPP. Dengan anggaran ini, Maryono mengatakan, pemerintah dapat menyediakan kredit perumahan rakyat sebanyak 65.000 unit rumah. Penurunan DP kredit perumahan rakyat ini berlaku bagi rumah tapak sangat sederhana (RSS) serta rumah susun milik (rusunami) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).