EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diberi target Rp 194 triliun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015. Salah satu upaya mengejar target tersebut dilakukan dengan melakukan verifikasi data terhadap para pelaku eksportir dan importir.
Dirjen Bea Cukai Agung Kuswandono mengungkapkan, pihaknya menemukan adanya dugaan data fiktif dari para pelaku eksportir dan importir berdasarkan penyidikan belum lama ini.
"Ada yang namanya tidak benar atau alamatnya tidak benar," kata Agung di kantornya, Rabu (25/2).
Untuk melakukan verifikasi, Ditjen Bea Cukai melakukan perjanjian kerjasama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil. Dengan kerjasama ini, katanya, Ditjen Bea Cukai bisa mengakses data nomor induk kependudukan (NIK) atau e-KTP.
Agung mengatakan pelaku eksportir dan importir yang tercatat di Ditjen Bea dan Cukai saat ini mencapai 39 ribu. "Dengan pengaksesan ini, bisa memberikan keuntungan signifikan. Kami akan punya data yang lebih valid," ujar dia.
Dari sisi penegakan hukum, kata dia, proses penyidikan juga akan semakin mudah. Nantinya, tidak akan ada lagi pelanggar kepabeanan dan cukai yang bisa berkilah jika ditanya alamat rumahnya.
Target Bea dan Cukai sebesar Rp 194 triliun terdiri dari pendapatan cukai Rp 145 triliun, bea masuk Rp 37 triliun, dan bea keluar Rp 12 triliun.