Kamis 26 Feb 2015 17:30 WIB

Dorong PTSP Pusat-Daerah, BKPM Bentuk Tim Ad Hoc

Rep: C87/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ruangan PTSP Pusat di BKPM yang nyaman dan modern sesuai dengan standar pelayanan yang ada di perbankan.
Foto: Dok.Kemenhut
Ruangan PTSP Pusat di BKPM yang nyaman dan modern sesuai dengan standar pelayanan yang ada di perbankan.

EKBIS.CO, JAKARTA – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) membentuk tim sinergi (Ad Hoc) untuk mendorong target penyelenggaraan PTSP di 24 provinsi dan 120 kabupaten/kota pada 2015. Sebanyak 24 provinsi dan 120 kabupaten/kota tersebut menjadi prioritas BKPM dalam menyelesaikan kendala investasi.

Deputi Pengembang Iklim Investasi BKPM Farah Ratnadewi mengatakan, pembentukan tim Ad Hoc tersebut untuk mengawal dan berkoordinasi dengan provinsi maupun kabupaten/kota. Ditargetkan awal Maret 2015, tim Ad Hoc mulai berkoordinasi dengan daerah. Koordinasi tersebut terkait kendala yang dihadapi para investor di daerah serta memastikan penyelenggaraan PTSP di daerah.

“Kita mencoba untuk inventarisasi kendala-kendala di kabupaten/kota tersebut, dari izin para pelaku usaha, kendala antara lain seperti listrik dan sebagainya. Di BKPM ada tim Ad Hoc untuk mengawal atau berkoordinasi dengan provinsi dan kabupaten/kota. Memang ada beberapa kabupaten/kota yng kita perlu koordinasikan terus untuk pembentukan BPM-PTSP,” jelas Farah kepada wartawan seusai sosialisasi investasi bidang pertanian di kantor pusat BKPM Jakarta, Kamis (26/2).

Langkah BKPM tersebut juga untuk mendorong penyelesaian proyek yang terhambat (debottlenecking) di daerah. Tim Ad Hoc juga diharapkan mengawal realisasi investasi di daerah tersebut sehingga target realisasi investasi 2015 bisa tercapai. Khusus tahun 2015 BKPM memproyeksikan realisasi investasi sebesar Rp 519,5 triliun.

“Tim Ad Hoc ini akan mengawal dan berkoordinasi dengan BPM PTSP provinsi dan kabupaten/kota, mereka harus tahu kendala-kendala dan apakah sudah tebentuk BPM PTSP daerah,” imbuhnya.  

Sementara itu, untuk layanan kemudahan investor di PTSP Pusat sudah ada perwakilan 20 kementerian/lembaga. Diharapkan, nantinya pelaku usaha hanya datang di tiga tempat yakni PTSP Pusat, BPM PTSP Provinsi dan BPM PTSP Kabupaten/Kota.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement