EKBIS.CO, JAKARTA--Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Basuki Hadimuljono memastikan pembatalan Undang-Undang nomor 7/2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menghambat program yang telah dicanangkan pemerintah.
"Rohnya uji materi ini kan di komersialisasi air kemasan, sebetulnya air kemasan tidak ada kaitan langsung dengan PU karena izinnya di Pemda," kata Menteri Basuki pada Kamis (26/2). Makanya, pembatalan tersebut menurutnya merupakan momentum pengetatan perizinan pada ekaploitasi sumber air secara komersial.
Direktur Jenderal SDA Mudjiadi menerangkan, program Kemen PU-Pera di bidang sumber daya air untuk 2015, direktorat yang dipimpinnya akan berkonsentrasi membangun 13 bendungan baru dengan total biaya konstruksi Rp 11,72 triliun.
Bendungan-bendungan tersebut adalah Raknamo (Kupang), Pidekso (Wonogiri), Logung (Kudus), Lolak (Bolaang Mongondouw), Keureto (Aceh Utara), Passeloreng (Wajo), Tanju (Dompu), Mila (Dompu), Bintang Bano (Sumbawa Barat), Karian (Lebak), Tapin, Rotlikod (Belu), telagawaja (Karangasem), dan Muara Sei Gong (Batam).
Sementara, sepanjang periode 2015-2019 pemerintah akan membangun dan merehabilitasi irigasi seluas 1 juta hektare pembangunan jaringan irigasi baru dan rehabilitasi 3 juta hektare irigasi. Selanjutnya yakni penyediaan dan pengelolaan air baku tahun 2015-2019 dengan peningkatan layanan air baku, serta dalam rangka mendukung program seratus persen akses layanan air bersih masyarakat 2015.
"Kita juga melakukan pengamanan kawasan rawan bajir seluas 200 ribu hektare dan normalisasi sungai sepanjang 3 ribu kilometer," ujarnya. Selain itu, dilakukan pula pengamanan abrasi pantai sepanjang 500 kilometer dan pembangunan pengendalian sedimen lahar gunung berapi sebanyak 300 buah.