EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, didampingi oleh anggota Komite Tapera yang terdiri dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, serta Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Friderica Widyasari Dewi melantik Komisioner dan Deputi Komisioner (KDK) baru Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) periode 2024-2029 di Kantor Kementerian PUPR, Rabu (13/3/2024).
Pelantikan ini sebagai tindaklanjut atas Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Komisioner dan Deputi Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 12 Februari 2024 kemarin.
"Pada hari ini saya Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat selaku Ketua Komite Tapera, atas nama negara dan perwakilan lainnya, dengan ini secara resmi melantik saudara dalam jabatan yang baru di BP Tapera. Saya percaya bahwa saudara-saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan," kata Basuki.
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada komisioner BP Tapera masa jabatan 2019-2024 atas kerja samanya dalam upaya menyalurkan pembiayaan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kepada komisioner yang baru dilantik, ia mengingatkan pekerjaan rumah yang harus segera dilakukan BP Tapera.
"Sejak terbentuknya BP Tapera beberapa milestone telah dicapai, namun kita juga memahami masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan, membangun reputasi dan trust dari seluruh stakeholder terutama masyarakat sehingga image dari BP Tapera dikenal dan dipercaya untuk kemudian dimanfaatkan jasanya dalam rangka untuk mendapatkan kepemilikan rumah maupun untuk renovasi rumah," kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengingatkan, jajaran Komisioner yang baru agar mendukung negara dalam pemenuhan kebutuhan rumah bagi masyarakat. Hal ini mengingat rumah adalah sebuah kebutuhan dasar dari setiap manusia.
"Kebutuhan yang asasi ini sangat tergantung kepada anggaran. Hingga saat ini ketergantungan untuk pemenuhan kebutuhan perumahan sangat tinggi dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau keuangan negara. Ini menjadi satu tantangan yang perlu kita atasi apalagi APBN keuangan negara sudah menjadi instrumen penting bagi berbagai capaian tujuan dan berbagai tantangan pembangunan," kata Sri Mulyani.
Oleh karena itu, hadirnya program Tapera amanat dari Undang-undang nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat ini menjadi harapan untuk memberikan solusi terkait kebutuhan pendanaan murah dalam jangka panjang, dan demikian bisa menyediakan pembiayaan KPR terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
"Program Tapera diharapkan menjadi single housing financing program dalam hal ini meleburkan program pembiayaan perumahan dari KPR Sejahtera fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan atau FLPP yang hingga tahun 2023 telah terakumulasi mendekati Rp 100 triliun dan program Tapera PNA untuk bisa dimanfaatkan," katanya.
Menurutnya, trust dan confidence dari stakeholder hanya bisa muncul melalui pengelolaan BP Tapera secara profesional. Ia berharap para Komisioner dan Deputi Komisioner yang baru dapat bekerja secara profesional dan mampu bersinergi dengan stakeholder dalam membangun ekosistem seluruh pembangunan perumahan.
Melalui pelantikan ini, resmi diangkat KDK Periode 2024-2029, Komisioner Heru Pudyo Nugroho; Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Sugiyarto; Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera, Doddy Bursman; Deputi Bidang Pemanfaatan Dana Tapera, Sid Herdi Kusuma, dan Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Administrasi, Wilson Lie Simatupang untuk masa tugas periode 2024-2029 terhitung mulai 13 Februari 2024.
Melalui acara ini juga menandakan resmi diberhentikan dengan hormat KDK Periode 2019-2024 antara lain Komisioner Adi Setianto; Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Eko Ariantoro; Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera, Gatut Subadio; Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera, Ariev Baginda Siregar; dan Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Administrasi, Nostra Tarigan.