EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memangkas perizinan end to end bidang perindustrian dari 672 hari menjadi 152 hari.
Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal (PIPM) BKPM, Farah Ratnadewi Indriani mengatakan, berdasarkan assessment yang dilakukan oleh BKPM, perizinan end to end bidang perindustrian sebelumnya memakan waktu hingga 672 hari. Namun dengan diberlakukannya PTSP Pusat, proses tersebut akan dipangkas menjadi 152 hari.
“Penyederhanaan tersebut diantaranya mencakup Izin-Izin Perlindungan Konsumen (pendaftaran produk, izin edar, dan SNI) yang digabung menjadi satu proses atau simultan,” kata Farah dalam siaran pers, Jumat (27/2).
Menurutnya, perizinan yang dilayani Desk Kemenperin dan BSN di PTSP sudah dilengkapi dengan informasi persyaratan dan lama waktu yang dibutuhkan untuk memproses perizinan. Kemenperin dan BSN telah menempatkan masing-masing tiga orang petugas Liasion Officer di PTSP Pusat BKPM.
BKPM mencatat sepanjang periode 26 Januari - 25 Februari 2015 sebanyak 76 investor telah mengunjungi PTSP Pusat untuk melakukan konsultasi perizinan di desk Perindustrian dan 10 investor yang berkonsultasi di desk BSN.
Desk Kementerian Perindustrian di PTSP Pusat melayani konsultasi serta perizinan izin usaha industri yang mencakup, industri kertas berharga, industri rokok, industri minuman beralkohol, industri senjata dan amunisi, industri yang mengolah dan menghasilkan bahan beracun dan berbahaya (B3) dan industri teknologi tinggi yang strategis, serta industri logam dasar. Sedangkan desk BSN melayani konsultasi pengurusan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI).
Farah mengatakan BKPM terus menggelar kegiatan sosialisasi perizinan di PTSP Pusat BKPM untuk menginformasikan hal-hal teknis terkait perizinan aneka sektor yang dilayani di PTSP Pusat. Menurutnya, BKPM mengharapkan masukan dari para pelaku usaha mengenai hal-hal apa saja yang dapat menjadikan pelayanan perizinan lebih sederhana dan cepat.
Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Perindustrian Sri Wulan mengatakan, salah satu poin penting terkait perluasan dalam Izin Usaha Industri termuat dalam UU No.3 Tahun 2014 tentang perindustrian. Undang-undang tersebut mencantumkan setiap perusahaan industri yang melakukan perluasan dengan menggunakan sumber daya alam yang diwajibkan memiliki AMDAL, wajib memiliki Izin Perluasan. "Dengan demikian Izin Perluasan tidak diwajibkan bagi industri yang tidak wajib AMDAL," ujar Sri Wulan.
Sementara itu, Kepala Pusat Sistem Penerapan Standar BSN Zakiyah mengingatkan kepada para pelaku usaha yang akan mengimpor barang dari luar negeri untuk terlebih dahulu melakukan cross-check apakah produknya wajib SNI. Zakiyah mengatakan ada 272 jenis SNI yang sudah diregulasikan dan informasi tersebut dapat langsung diperoleh di website BSN.
“Dalam banyak kasus impor barang, ketika sudah sampai Indonesia barang tertahan di Bea Cukai karena belum memiliki SNI, hal tersebut terjadi karena tidak awarenya pelaku usaha bahwa jenis barang yang diimpornya tersebut wajib SNI," jelasnya.