Rabu 04 Mar 2015 14:14 WIB

Pemerintah Tetapkan Formula Harga BBN Baru

Red: Satya Festiani
Penguji menguji bahan bakar nabati bioetanol yang dibuat dari bahan-bahan alternatif seperti klobot jagung, sekam padi, ilalang, tebu dan jerami.
Foto: Antara/Syaiful Arif
Penguji menguji bahan bakar nabati bioetanol yang dibuat dari bahan-bahan alternatif seperti klobot jagung, sekam padi, ilalang, tebu dan jerami.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah menetapkan formula harga indeks pasar bahan bakar nabati (BBN) yang baru menyusul penurunan harga bahan bakar minyak di pasar internasional sejak Oktober 2014. Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Saleh Abdurrahman mengatakan, penurunan harga BBM telah menyebabkan disparitas harga keekonomian solar dengan biodiesel semakin lebar, sehingga perlu evaluasi formula harga indeks pasar bahan bakar nabati (HIP BBN).

Formula HIP BBN baru tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 0726 K/12/MEM/2015 tentang Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati (Biofuel) yang Dicampurkan ke Dalam Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan. Sesuai kepmen tertanggal 27 Februari 2015 itu, HIP BBN jenis biodiesel yang dicampurkan ke dalam solar bersubsidi, didasarkan pada harga patokan ekspor "crude palm oil" (CPO) yang ditetapkan Menteri Perdagangan periode satu bulan sebelumnya ditambah besaran konversi CPO menjadi biodiesel sebesar 188 dolar per metrik ton dengan faktor konversi 870 kg per meter kubik.

Untuk HIP BBN jenis bioetanol yang dicampurkan ke dalam premium penugasan, didasarkan pada harga publikasi Argus untuk etanol FOB Thailand rata-rata periode satu bulan sebelumnya ditambah 14 persen indeks penyeimbang produksi dalam negeri dengan faktor konversi sebesar 788 kg per meter kubik. Besaran HIP BBN itu ditetapkan setiap bulan dan dilakukan evaluasi paling sedikit enam bulan sekali oleh Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM.

"Keputusan Menteri ESDM Nomor 0726 K/12/MEM/2015 ini mulai berlaku mulai 1 Maret 201," kata Saleh, Rabu (4/3).

Ia mengatakan, melalui penetapan HIP BBN yang baru diharapkan harga BBN dapat mengikuti dinamika pasar, sehingga capaian implementasi mandatori BBN dapat lebih optimal sesuai dengan kondisi keekonomiannya. Selain itu, dengan formula HIP yang baru ini diharapkan dapat meningkatkan iklim investasi industri BBN khususnya biodiesel dengan adanya target implementasi mandatori biodiesel sebesar 20 persen pada 2016.

Realisasi mandatori biodiesel pada 2014 mengalami peningkatan 69,67 persen dibandingkan 2013. Pemanfaatan biodiesel yang dicampurkan ke dalam solar subsidi pada 2014 mencapai 1,16 juta kiloliter.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement