Rabu 13 Dec 2023 15:25 WIB

Kementerian ESDM Catat Distribusi B35 Hingga 12 Desember Capai 11,34 Juta KL

Realisasi distribusi B35 sampai saat ini mencapai 86 persen dari alokasi 2023.

Red: Friska Yolandha
Bahan bakar nabati (BBN).
Foto: Prayogi/Republika.
Bahan bakar nabati (BBN).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mencatat realisasi distribusi bahan bakar nabati jenis biodiesel dengan persentase sebesar 35 persen (B35) sampai 12 Desember 2023 mencapai 11,34 juta kiloliter (KL). Dengan demikian, realisasi distribusi B35 sampai saat ini mencapai 86 persen dari alokasi 2023 sebesar 12,99 juta KL. Program B35 telah berjalan sejak 1 Februari 2023.

"Untuk program mandatory biodiesel, kami mulai 1 Februari 2023 dan alokasi tahun 2023 itu sekitar 12,99 juta KL, data per 12 Desember 2023 kami sudah distribusi domestik sekitar 11,34 juta KL atau 86 persen," ungkap Direktur Bioenergi Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Edi Wibowo saat Focus Group Discussion bertajuk "Biodiesel dan Bahan Bakar Penerbangan Berkelanjutan di Indonesia" yang digelar oleh Institute for Development of Economics and Finance (Indef) dipantau secara daring di Jakarta, Rabu (13/12/2023).

Baca Juga

Edi mengatakan volume B35 sebesar 11,34 juta KL tersebut didistribusikan ke 70 terminal bahan bakar minyak (TBBM). Selanjutnya, kata dia, B35 yang telah diekspor hingga November 2023 sebesar 144.000 KL.

Ia menilai program B35 tersebut sampai saat ini berjalan baik didukung oleh 23 Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BU BBN), 22 Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BU BBM), dan juga kecukupan produksi dengan kapasitas terpasang sebesar 19,95 juta KL.

Dukungan lainnya, lanjut Edi, terkait dengan insentif pendanaan. Pemerintah telah menyediakan insentif yang berasal dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kepala Sawit (BPDPKS).

"Kemudian insentif pendanaan yang berasal BPDPKS untuk menutup selisih kurang antara HIP (harga indeks pasar) solar dengan HIP biodiesel," ujar Edi.

Selanjutnya, dukungan melalui kebijakan. "Ada kebijakan, ada regulasi mulai dari Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP) kemudian juga Peraturan Menteri (Permen), dan juga masalah standarnya ini sudah ada," tuturnya.

Kemudian, monitoring dan evaluasi. Pemerintah bersama pihak terkait melakukan monitoring dan evaluasi ketat dan rutin terhadap program B35 tersebut. Berikutnya, kesiapan infrastruktur pendukung untuk menjamin keberhasilan program tersebut.

Ia juga mengungkapkan manfaat dari penerapan program B35 tersebut, di antaranya menghemat devisa sekitar Rp161,25 triliun, peningkatan nilai tambah (CPO menjadi biodiesel) sekitar Rp16,76 triliun, dan juga mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 34,9 juta ton CO2.

 

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement