Kamis 05 Mar 2015 14:32 WIB

Terapkan PTSP, BKPM Koordinasi dengan Kemenhub dan Kemen PU-Pera

Rep: C78/ Red: Satya Festiani
Ruangan PTSP Pusat di BKPM yang nyaman dan modern sesuai dengan standar pelayanan yang ada di perbankan.
Foto: Dok.Kemenhut
Ruangan PTSP Pusat di BKPM yang nyaman dan modern sesuai dengan standar pelayanan yang ada di perbankan.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menyukseskan penerapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terus berinteraksi dan menggandeng sejumlah Kementerian. Di antara koordinasi yang dilakukan baru-baru ini yakni koordinasi penerapan PTSP dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PU-Pera).

"Upaya ini dilakukampn menindaklanjuti instruksi presiden agar investor dalam mengurus perizinan tidak perlu keluar masuk Kementerian Lembaga, cukup datang ke PTSP Pusat yang ada di BKPM," kata Direktur Deregulasi BKPM Yuliot sebagaimana siaran pers yang diterima Republika Online pada Rabu (4/3).

Dikatakannya, dalam mendukung transparansi pelayanan perizinan di PTSP Pusat, telah dibangun layanan monitoring dalam jaringan. Monitoring tersebut dapat dimanfaatkan investor untuk memantau perizinan sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan.

Dalam proses koordinasi, Menteri Perhubungan telah mendelegasikan Kepala BKPM untuk mengambil kewenangan proses administrasi pemberian izin usaha di bidang perhubungan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No.3/2015 tentang Pelaksanaan PTSP bidang Perhubungan di BKPM.

Layanan perizinan yang telah didelegasikan tersebut terdiri dari: Angkutan Laut (SIUPAL), Penerbitan Surat Izin Operasi Perusahaan Angkutan Laut Khusus (SIOPSUS) Penetapan Badan Usaha Pelabuhan, Surat Izin Usaha Perusahaan Salvage dan Pekerjaan bawah air, Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (IUPPAK) serta Izin Pengusahaan Bandar Udara Komersil (Izin Badan Usaha Bandar Udara).

Sementara, perizinan bidang Kemen PU-Pera, Menteri PU telah mendelagasikan 7 jenis izin berdasarkan Peraturan Menteri PU Pera No.22 tahun 2014 yang terdiri dari Izin Penanaman Modal pada Bidang Pengusahaan Jalan Tol, Izin Penanaman Modal Pada Bidang Usaha Pengusahaan Air Minum, Izin Penanaman Modal pada Bangunan dan Pengusahaan Properti, Izin Usaha Bidang Perumahan, izin Usaha Konsultansi Konstruksi Asing, serta Izin Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi Asing, Izin Usaha Jasa Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement