EKBIS.CO, JAKARTA -- Fenomena batu akik yang sedang tren di Indonesia membuat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak ikut angkat suara. Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Irawan mengatakan pembeli dan penjual batu akik berpotensi untuk dikenakan pajak berdasarkan pasal 22 tahun 2015, namun dengan pertimbangan tertentu.
Irawan menilai pembeli dan penjual batu akik dapat dikenakan dalam pasal 22 Tahun 2015 untuk batu akik yang harganya di atas Rp 100 juta ke atas.
"Kalau ada orang yang beli batu akik seharga Rp 100 juta ke atas berarti orang tersebut kaya sekali," ujarnya di kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (5/3).
Sedangkan untuk penjual, ia memandang penjual batu akik dengan omset minimal Rp 4,5 miliar setahun perlu dikenakan PPN 10 persen.
Ia menilai, batu akik yang di atas Rp 100 juta sudah termasuk dalam kategori barang mewah dan wajib mendaftarkan diri dan memungut pajak. Tidak demikian dengan batu akik yang berharga di bawah Rp 100 juta.
Ditjen Pajak akan menyasar pajak ini kepada badan atau perusahaan yang menjual batu akik ini, sedangkan untuk para penjual pribadi ia mengaku tidak tertutup kemungkinan hal ini juga akan dilakukan meski tidak akan mudah mengingat banyaknya penjual baik yang berada di pinggir jalan maupun secara online menjajakan batu akik ini.