EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melakukan sosialisasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kepada anggota Indonesian French Chamber of Commerce and Industry (IFCCI) di Jakarta, Selasa (3/3). Kegiatan tersebut dihadiri oleh 50 anggota IFCCI dari kalangan dunia usaha Perancis di Indonesia serta para perwakilan dari Kedutaan Besar negara-negara Eropa serta KADIN.
Direktur Pemberdayaan Usaha BKPM, Pratito Soeharyo mengatakan kegiatan itu bertujuan memperkenalkan penerapan PTSP Pusat sekaligus mendiskusikan isu-isu terkait pelayanan perizinan di Indonesia. “Penyelenggaraan PTSP Pusat di BKPM bertujuan memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada para investor serta mewujudkan pelayanan perizinan yang cepat, mudah, transparan, dan terintegrasi,” kata Pratito dalam siaran pers, Kamis (5/3).
Investment Marketing Executive for America & Europe di BKPM Harri Santoso menjelaskan, sektor prioritas yang saat ini menjadi sorotan penting dalam investasi di Indonesia yakni infrastruktur, kemaritiman, industri hilirisasi, industri padat karya, serta industri berorientasi ekspor dan substitusi impor. Oleh karena itu, pemerintah mendorong para investor dari negara-negara Eropa, khususnya Perancis, untuk memanfaatkan peluang investasi di sektor-sektor tersebut.
Dalam diskusi tersebut, Maria H Sagardo dari Makarim & Taira S Counsellors menyampaikan sejak diberlakukannya PTSP Pusat, pengurusan perizinan investasi di Indonesia menjadi lebih efisien. Menurutnya, koordinasi menjadi lebih optimal karena terdapat 22 Kementerian/Lembaga yang telah terpusat di BKPM. “Investor asing juga dapat melakukan monitoring terhadap aplikasi investasi secara langsung melalui online tracking. Ini merupakan terobosan yang sangat kami apresiasi,” ujar Maria.
BKPM mendapat beberapa masukan para peserta terhadap PTSP Pusat antara lain yaitu pemusatan untuk pengurusan aplikasi surat perizinan dari daerah/provinsi dengan menempatkan perwakilan daerah di PTSP Pusat. Selain itu, pemusatan pengurusan dokumen lainnya seperti TDP dan NPWP sehingga semakin memudahkan investor untuk pengurusan dokumen kelengkapan di satu tempat.
Sepanjang tahun 2015, BKPM menargetkan adanya integrasi di 144 PTSP Daerah yang terdiri dari 24 provinsi, 94 kabupaten, 20 kota, 5 kawasan ekonomi khusus (KEK), dan 1 kawasan perdagangan bebas pelabuhan bebas (KPBPB).