EKBIS.CO, JAKARTA -- Persatuan Insyinyur Indonesia (PII) menilai, rencana pemerintah untuk menggunakan tenaga asing sebagai pengawas (mandor) jangan sampai menghilangkan potensi nasional.
Impor mandor asing tersebut terkait pelaksanaan proyek konstruksi di atas Rp100 miliar demi percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia.
"Kami lebih setuju jika mereka bertindak sebagai pendamping. Pelaksana pengawas pekerjaan proyek konstruksi tetap harus tenaga lokal. Para insyinyur kita mampu, kok. Jangan di-'by pass' seperti itu," kata Ketua Umum Persatuan Insyinyur Indonesia (PII), Bobby Gafur Umar saat dihubungi di Jakarta, Ahad (7/3).
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan, pemerintah berencana 'mengimpor' tenaga ahli pengawas pekerjaan konstruksi milik pemerintah yang nilai proyeknya di atas Rp100 miliar guna menjamin kualitas pembangunan.
"Tugas mereka mengawasi pengawas," kata Basuki.
Bobby Gafur Umar mengaku dapat memahami semangat untuk menggunakan tenaga asing tersebut sebenarnya tetap selaras dengan rencana pemerintah yang akan melakukan percepatan pembangunan infrastruktur.
Namun, lanjutnya, yang harus diingat, jangan sampai keputusan tersebut kemudian justru mengurangi atau bahkan menghilangkan kesempatan yang sama bagi produk dan sumber daya manusia (SDM) dalam negeri.
"Jangan sampai ketika pemerintah menyelesaikan program lima tahunnya ke depan, setelah itu, cita-cita kemandirian itu tidak berbekas karena Indonesia tetap menjadi negara pengimpor produk, sekaligus juga mengimpor sumberdaya manusia," katanya.
Potensi sendiri
Ke depan, menurut Bobby, kalangan tenaga insinyur lokal berharap pemerintah benar-benar mengoptimalkan potensi dalam negeri yang ada, agar terjadi proses pertumbuhan industri yang diharapkan.
"Adalah fakta bahwa sampai sekarang, industri pendukung sektor konstruksi dalam negeri, seperti baja yang diproduksi dalam negeri, misalnya, kapasitasnya baru terpakai 68 persen, sedangkan kemampuannya sebenarnya lebih," katanya.
PII sendiri dengan adanya UU No 11/2014 tentang Keinsinyuran, kata Bobby, menargetkan dalam dua hingga tiga tahun ke depan mampu meningkatkan kuantitas insinyur bersertifikat dari jumlah saat ini sebesar 9.000 orang, menjadi sekitar 10.500 hingga 11.000 insinyur di seluruh Indonesia.
"Kami berharap pemerintah juga ikut berperan mempercepat dengan segera mengeluarkan Perpres tentang Dewan Insinyur, sebagai tindak lanjut dari UU itu," katanya.