Selasa 10 Mar 2015 13:04 WIB

Restoran A&W Raih Sertifikat SJH Status A

Rep: c 22/ Red: Indah Wulandari
Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim.
Foto: Republika/Agung Supriyanto/ca
Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Restoran waralaba dari Amerika Serikat A&W mendapatkan sertifikat Sistem Jaminan Halal (SJH) Status-A.

“Mereka memiliki konsistensi menerapkan produk yang halal," terang Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Lukmanul Hakim, Senin (9/3).

Restoran cepat saji A&W, menurutnya, telah meraih sertifikat ini sebanyak tiga kali berturut-turut, dalam kurun waktu lima tahun terakhir.

 

Selain meraih sertifikat halal tiga kali berturut-turut, A&W juga meraih SJH untuk pertama kalinya. SJH yang diraihnya tidak tanggung-tanggung, karena mendapatkan Status-A.

 

Menurut Lukman, SJH merupakan tolok ukur atau alat uji konsistensi perusahaan dalam menerapkan produk yang halal. SJH yang diluncurkan oleh MUI mengadopsi lebih dari 24 negara.

 Untuk mendapatkan SJH Status-A, perusahaan harus meraih sertifikat halal sebanyak tiga kali berturut-turut.

 

"Penghargaan untuk A&W ini bisa menjadi momentum bangsa Indonesia," urai Lukman.

 

Dia menambahkan, tidak ada kompromi di dalam halal. Dengan adanya SJH Status-A ini merupakan bukti A&W diuji oleh LPPOM MUI.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement