Selasa 10 Mar 2015 16:45 WIB

BKPM Janjikan Izin Lokasi Selesai 90 Hari

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Para investor melakukan pengurusan perijinan usaha pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat saat peresmian di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, Senin (26/1). ( Republika/ Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Para investor melakukan pengurusan perijinan usaha pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat saat peresmian di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, Senin (26/1). ( Republika/ Yasin Habibi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melakukan rekomendasi terhadap sejumlah kementerian terkait untuk menyederhanakan perizinan pertanahan/izin lokasi. Direktur Deregulasi Penanaman Modal BKPM Yuliot mengatakan, selama ini perizinan pertanahan/izin lokasi memakan waktu 260 hari.

Dengan usulan rekomendasi tersebut izin lokasi dapat dipangkas menjadi 90 hari. Terkait hal ini, BKPM telah mengusulkan rekomendasi perubahan ketentuan dalam Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 2 tahun 1999 tentang izin lokasi.

"Banyak jenis perizinan yang saling mempersyaratkan sehingga prosesnya lama, usulan rekomendasi kami dapat memutus rantai perizinan yang signifikan," ujar Yuliot di Jakarta, Selasa (10/3).

Yuliot menjelaskan, saat ini proses perizinan pertanahan/izin lokasi harus melalui tujuh tahap. Mulai dari Izin Prinsip Penanaman Modal (IPPM), rencana detail tata ruang daerah, rekomendasi tata ruang tanah, serta analisis dampak lingkungan dan lalu lintas. Proses perizinan dilanjutkan dengan rapat teknis penentuan izin lokasi dan setelah itu baru bisa mengantongi izin lokasi.

Dengan adanya rekomendasi perubahan peraturan menteri dan perundang-undangan, maka proses perizinan pertanahan/izin lokasi bisa diringkas menjadi tiga tahap. Mulai dari IPPM, dilanjutkan ke rencana detail tata ruang daerah yang diterbitkan oleh Badan Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) di Kabupaten/Kota. Setelah itu, investor langsung bisa mengantongi izin lokasi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement