EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Deregulasi Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yuliot mengatakan, penyederhanaan proses perizinan dapat menghemat biaya sampai 50 persen. Penghematan tersebut dapat menjadi insentif tersendiri bagi para pelaku usaha dan investor.
"Dalam berinvestasi pembiayaan ada dua sumber yakni dari modal sendiri dan modal pinjaman, dengan penyederhanaan perizinan maka para investor dapat menekan modal mereka," ujar Yuliot, Selasa (10/3). Yuliot menjelaskan besaran modal pinjaman tergantung dari debt equity ratio masing-masing perusahaan.
Untuk industri perbandingan antara modal sendiri dan modal pinjaman, biasanya satu berbanding tiga. Artinya, satu bagian merupakan modal sendiri dan tiga bagian adalah modal pinjaman.
Modal pinjaman dihitung berdasarkan tingkat suku bunga pinjaman komersial sekitar 15 persen. Menurut Yuliot apabila proses perizinan tertunda sampai tiga tahun, maka ada 45 persen modal yang dikeluarkan oleh investor dari total modal pinjaman.
"Dengan adanya percepatan perizinan, mereka bisa menghemat biaya dan menekan modal," kata Yuliot.
Pada prinsipnya banyak perizinan yang saling mempersyaratkan, sehingga perlu disederhanakan. BKPM fokus untuk menyederhanakan tiga perizinan yakni lahan/pertanahan, lingkungan, dan daerah. Strategi yang dilakukan oleh BKPM yakni memberikan rekomendasi perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan di setiap kementerian terkait.
BKPM meminta agar perubahan peraturan tersebut dapat diselesaikan pada akhir Maret 2015. Sehingga, pada April 2015, BKPM bisa langsung mengimplementasikan penyederhanaan proses perizinan.
Apabila proses ini sudah disederhanakan, maka diharapkan dapat memenuhi target investasi sebesar Rp. 3.500 triliun dalam jangka waktu lima tahun.