EKBIS.CO, DEPOK -- Meski tergolong lembaga keuangan mikro (LKM), Baitul Maal wa Tamwil (BMT) jug membutuhkan pemjaminan, baik penjaminan pembiayaan, simpanan maupun asuransi jiwa.
Ketua I Perhimpunan BMT (PBMT) Asep Sudrajat mengungkapkan, penggunaan asuransi mikro oleh BMT hampir tidak ada yang berkelanjutan. Sempat ada produk asuransi mikro dari Takaful, Bringinlife Syariah, dan Takmin, tapi tidak semua BMT bertahan menggunakan produk-produk itu.
Asuransi mikro syariah Si Bijak dan Si Abang dari konsorsium asuransi syariah, Asep mengaku itu terbilang baru. PBMT membentuk unit Taawun yang menanggung jiwa dan tempat usaha anggota.
"Taawun sejauh ini pun cukup efektif untuk BMT karena tanggungan risiko dua, premi murah 0,25 permil," kata Asep, Senin (9/3).
Jadi, untuk uang pertanggungan Rp1 juta, preminya Rp25 ribu per tahun dengan klaim maksimal Rp25 juta baik untuk jiwa dan usaha. Sistem pencairan klaim pun relatif mudah karena pencairan klaim dilakukan BMT setempat, PBMT akan mengganti dana klaim yang dikucurkan BMT.
Untuk produk asuransi, semakin tua nasabah risiko dan premi makin tinggi, ada pula nasabah usia tua tidak ditanggung. Di PBMT, usia bukan ukuran.
Asep membenarkan usia tidak masalah selama masih berstatus anggota anggota BMT. Hanya saja, uang pertanggungan maksimal Rp25 juta, di atas itu PBMT belum bisa menanggung.
Untuk perusahaan penjaminan pembiayaan, seperti Jamkrindo, diakui Asep sudah mulai berkerja sama dengan BMT-BMT.
Tapi Asep menilai masih ada ketimpangan. Jaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan hanya menanggung usaha penyimpanan dan pembiayaan besar seperti bank, belum untuk koperasi dan LKM.