EKBIS.CO, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menepis anggapan pelarangan pembukaan kantor cabang bank asing di Indonesia. Aturan soal asas resiprokal perbankan termuat dalam guide line dari Asean Banking Integration Framework (ABIF) yang disepakati 10 negara Asean.
Deputi Komisioner OJK bidang Pengaturan dan Pengawas Perbankan Mulya Siregar mengatakan, dalam guide line tersebut menyatakan bank yang akan membuka cabang di sembilan negara Asean lainnya harus memiliki pertimbangan. Pertimbangan itu berapa cabang bank negara yang dituju yang sudah ada di negara tersebut dan di negara tujuan.
Mulya mencontohkan, jika cabang bank milik Indonesia di negara X ada tiga, maka harus menunjuka tiga bank yang ada di Indonesia mewakili bank di negara tersebut. “Setelah itu, karena dia ada tiga, maka kalau bank milik Indonesia belum ada tiga di negara tersebut maka dia tidak boleh menambah,” jelas Mulya saat dihubungi Republika, Ahad (15/3).
Selanjutnya, Indonesia akan mengirim bank yang mau membuka cabang di negara X, dengan mengajukan kepada otoritas di negara X. Jika disetujui, maka bank dari Indonesia akan berangkat membuka cabang di negara tersebut. Sampai bank dari Indonesia memiliki tiga bank di negara X, bank dari negara X tersebut baru boleh membuka kantor cabang baru di Indonesia.
“Negara itu harus menunggu dulu sampai kita buka di sana baru boleh nambah, kalau dia mengajukan lagi jadi empat banding nol kita enggak mau,” tegasnya.
Mulya menambahkan, sejauh ini beberapa bank dalam negeri masih dalam proses pembicaraan dengan OJK untuk membuka cabang di negara-negara Asean. Namun, secara dokumen resmi, Mulya mengaku belum ada.
Sementara, untuk bank dari negara di luar Asean, menurutnya, OJK tetap menggunakan asas resiprokal. “Sejak dulu di BI, sudah minta seperti itu. Kalau ada bank negara asing yang buka di Indonesia kita minta bank dari Indonesia buka di negara tersebut,” imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, dalam waktu dekat OJK akan melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Korea Selatan pada April 2015. Hal itu terkait rencana BNI yang akan membuka cabang di Korsel.
Saat tanda tangan MoU nantinya, akan langsung diberikan izin kepada BNI. Selain itu, OJK juga akan melakukan penandatanganan MoU dengan otoritas di China untuk memayungi Bank Mandiri yang akan mengembangkan layanan perbankan di China.