EKBIS.CO, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai posisi Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan merupakan posisi strategis. Karena itu, untuk memilih seseorang menjadi Dirjen Bea dan Cukai harus melibatkan KPK dan PPATK.
"Karena Bea dan Cukai adalah pintu masuknya pemasukan negara, sehingga ini adalah posisi yang strategis," kata Koordinator ICW, Ade Irawan saat dihubungi Republika, Ahad (15/3).
Karena itu, lanjut Ade, untuk mengetahui latar belakang calon Dirjen Bea dan Cukai perlu melibatkan pihak eksternal yang independen. Di antaranya adalah KPK dan PPATK. "KPK dan PPATK kan bisa mendapatkan data untuk mengungkap latar belakang calon," katanya.
Selain itu, dengan melibatkan KPK, maka besar kemungkinan pejabat terpilih yang menjadi dirjen adalah orang yang terbaik. Menurut Ade, proses tersebut termasuk cara pemerintah mengawal proses reformasi birokrasi. Yakni, dalam mencari calon pimpinan di lingkungan Kementerian Keuangan dalam hal ini Dirjen Bea dan Cukai secara akuntabel.
Selain Dirjen Bea dan Cukai, Ade mengatakan, pelibatan KPK dan PPATK juga bisa untuk memilih pejabat-pejabat strategis lainnya. Untuk menjadikan proses ini menjadi tradisi, maka ia menyarankan pemerintah harus memiliki kemauan politik yang kuat untuk memilih pejabat yang bersih dari korupsi.
Kalau perlu, ia menyarankan proses pelibatan KPK ini dibakukan dengan dibentuknya aturan perundang-undangan. Masalah teknis mengungkap latar belakang calon, Ade mengatakan bahwa ini adalah cara KPK dan PPATK.
Dua lembaga tersebut ia nilai memiliki cara khusus untuk mengetahui seseorang bersih atau tidak dari korupsi. "Nah jadi nanti setelah ditelusuri rekam jejaknya, KPK dan PPATK memberikan rekomendasi ke instansi yang sedang melakukan seleksi pejabat," katanya.
Plt Pimpinan KPK, Johan Budi mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti jika ada institusi negara yang meminta rekomendasi KPK terkait seleksi pemilihan pejabat. Termasuk, soal seleksi Dirjen Bea dan Cukai. "Ya tergantung dari pihak yang meminta, kalau ada yang meminta, kita siap," kata Johan.
Dengan itu, Johan menegaskan, bahwa prosesnya adalah ada permintaan melibatkan KPK untuk memberikan penilaian atau rekomendasi untuk seleksi suatu institusi negara. Menurut Johan, di KPK ada bagian yang akan melakukan kajian pemberian rekomendasi tersebut.
"Jadi ini tugasnya dibagi-bagi dan tidak mengganggu KPK dalam memberantas korupsi. Malah ini bagian dari pencegahan korupsi," katanya.
Seperti diketahui, Kementerian Keuangan akan melakukan seleksi terbuka untuk mencari pengganti Dirjen Bea Cukai Agung Kuswandono. Di mana, Agung akan menjabat salah satu posisi di Kementerian Koordinator Kemaritiman.