EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah akhirnya mencabut Peraturan Dirjen Pajak terkait pelaporan pajak bunga deposito nasabah. Peraturan tersebut dibatalkan karena mempertimbangkan bisnis perbankan.
Deputi Fiskal dan Moneter Kementerian Koordinator Perekonomian Bobby Hamzar Rafinus mengatakan Indonesia masih sangat sensitif terhadap informasi yang dimiliki deposan-deposan. Apalagi perbankan dalam negeri pendanaannya masih sangat tergantung kepada deposan besar.
"Jadi dikhawatirkan pertukaran informasi ini akan mengganggu minat para pemilik modal besar menyimpan modalnya di perbankan dalam negeri," kata Bobby kepada Republika, Ahad (15/3).
Peraturan yang tadinya membuat Ditjen Pajak bisa mengakses data nasabah tersebut juga dikhawatirkan memicu capital outflow. Akan tetapi, kata Bobby, pemerintah berharap keterbukaan informasi nasabah bisa dilakukan secara bertahap. Karena di banyak negara, khususnya negara maju, keterbukaan informasi tersebut sudah dilakukan.
Ditambahkan Bobby, peraturan tersebut dibatalkan karena belum ada sistem memadai dalam pelaksanaannya. "Instrumennya belum lengkap untuk bisa mencegah penggunaan informasi untuk hal-hal yang tidak baik," kata dia.
Bobby mengakui bahwa peraturan tersebut tadinya dibuat untuk meningkatkan penerimaan pajak. Karena kemungkinan, kata dia, selama ini ada banyak masyarakat yang belum secara tepatt mengisi surat pemberitahuan (SPT) pajak. Termasuk mencantumkan deposito sebagai daftar kekayaan.
"Bisa saja tidak tahu atau sengaja tidak melaporkannya. Intinya sekarang sosialisasi dan edukasi harus digencarkan sehingga orang bisa semakin tepat mengisi SPT," ujar dia.