EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Keuangan telah mencabut aturan Dirjen Pajak terkait kewajiban pelaporan pemotongan pajak untuk bunga deposito. Aturan bernomor PER-01/PJ/2015 tentang tata cara pemotongan pajak bunga deposito dan tabungan tersebut dibatalkan pada Jumat (13/3). Langkah pemerintah ini didukung oleh kalangan perbankan.
Corporate Secretary BRI Budi Satria mengatakan, keputusan tersebut sangat tepat. Hal itu mengingat keputusan sebelumnya akan menyebabkan perbankan rawan digugat dengan alasan pelanggaran ketentuan UU perbankan. Selain itu juga dapat bertentangan dengan semangat untuk menarik pulang dana-dana masyarakat Indonesia yang diparkir di luar negeri.
"Yang jelas ada kekhawatiran bahwa pemberlakuan ketentuan tersebut akan mengurangi tingkat kepercayaan nasabah untuk menitipkan uangnya dalam sistem perbankan," ujar Budi saat dihubungi Republika, Ahad (15/3).
Secara terpisah, Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas menilai sebenarnya peraturan tersebut baik. Namun hanya perlu sosialisasi dan membentuk pemahaman masyarakat saja terkait sisi kerahasiaan data bank tetap terjaga.
"Sebenarnya bila masyarakat masih khawatir dengan kerahasiaan dana mereka, maka kekhawatariran seperti itu sementara ini tidak memberi efek pada perkembangan dana pihak ketiga di perbankan," terang Rohan.
Rohan mengaku sejauh ini belum ada nasabah kaya yang melakukan penarikan dana besar-besaran karena kekhawatiran terkait data nasabah yang akan diungkap jika aturan tersebut diberlakukan. "Hal seperti itu tidak terjadi pada nasabah kami," ujarnya.