EKBIS.CO, MAKASSAR -- Kementerian Koperasi dan UKM mendorong pelaku usaha untuk segera mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual, yaitu hak cipta produk mereka. Hal ini perlu dilakukan agar kreatifitas UKM Indonesia tak lagi dicuri pihak asing.
"Sering produk kita ketika dipamerkan dijiplak pihak asing dan hanya dalam tiga bulan mereka menciptakan hak cipta," tutur Menteri Koperasi dan UKM, Anak Agung Gde Ngurah Puspayoga, Senin (16/3). Hal ini menurut dia menjadi hambatan bagi produk UKM untuk ekspansi ke luar negeri.
Atas dasar itu pihaknya bersinergi dengan Kementerian Koperasi dan UKM serta Kementerian Hukum dan HAM untuk memberikan kemudahan bagi pelaku UKM untuk mengurus hak cipta produknya. Sehingga proses pengurusannya menjadi cepat dan mudah.
Dimana pemerintah bahkan telah meluncurkan layanan online bagi pendaftaran hak cipta. Jika semuanya lengkap proses mendapatkan sertifikasi pun bisa mereka dapatkan dalam waktu satu jam. Selain itu, tambah dia, proses ini tak memakan biaya apapun alias gratis.
Ditambahkan Deputi Restrukturisasi Usaha Kemenkop dan UKM, Braman Setyo menambahkan proses sertifikasi ini merupakan kolaborasi dua kementerian. Pihaknya, juga telah meminta Dirjen Hak Atas Kekayaan Intelektual, Kemenhumham untuk memberitahu jumlah resmi produk yang telah mendaftarkan hak ciptanya.
Sebenarnya ada empat hal yang harus dimiliki pengusaha, yaitu hak paten, hak cipta, merek dan desain. Untuk saat ini pihaknya baru mendorong hak cipta untuk segera disertifikasi.
Berdasarkan rilis yang diterima ROL, Menteri Puspayoga menyerahkan sertifikasi Hak Cipta kepada tiga hal yang dimiliki Kabupaten Maros. Ketiga produk tersebut adalah, batik bermotif kupu-kupu yang diciptakan Bupati Maros, Hatta Rahman, bingkai bermotif kupu-kupu dan kecapi yang juga bermotif kupu-kupu.