EKBIS.CO, JAKARTA - Ekonom Institute Development for Economics and Finance Eko Listiyanto menilai peraturan pajak yang mewajibkan perbankan melaporkan secara rinci pajak bunga deposito nasabah sebenarnya tidak salah untuk diterapkan. Namun, kalau mengedepankan bisnis perbankan khususnya stabilitas ekonomi Indonesia, wajar bila peraturan tersebut dibatalkan.
Dari sisi perbankan, kata dia, ada kemungkinan besar bahwa peraturan tersebut akan memicu larinya dana-dana ke luar negeri atau capital outflow. Ujung-ujungya, hal ini bisa mengguncang stabilitas nilai tukar rupiah karena investor merasa tak nyaman dengan iklim ekonomi di Indonesia.
"Khawatirnya muncul sentimen negatif. Kalau ada capital outflow, pasti akan mengguncang stabilitas nilai tukar rupiah," kata Eko kepada Republika, Senin (16/3).
Dari segi perpajakan dan hukum, Eko menilai peraturan tersebut cukup baik. Ia bahkan menyebut peraturan itu dapat mencegah tindak pidana pencucian uang.
"Deposan pun seharusnya tidak perlu takut dengan peraturan itu kalau memang dana yang ada itu dana biasa bukan pencucian uang atau dana yang murni hasil kegiatan ekonomi," sindir Eko.
Dia berharap aturan tersebut suatu saat nanti bisa diterapkan. Namun, dengan catatan DJP harus memperkuat regulasi dan sistem sehingga bisa meyakini bahwa data nasabah tersebut tidak bisa diakses oleh sembarangan orang di lingkungan DJP.
Kemudian, harus ada sanksi berat apabila nantinya ada yang menyalahgunakan data tersebut. Ini supaya deposan-deposan bisa yakin dan menerima aturan tersebut.
Sehingga nantinya, dana-dana deposito yang ada di perbankan tidak ada yang diindikasikan sebagai upaya pencucian uang. "Kalau uangnya uang benar, maka tidak akan ada capital outflow sehingga tidak terganggu nilai tukar rupiah. Lagipula, tren kedepan harus ada transparansi perbankan," kata Eko.