Selasa 17 Mar 2015 20:30 WIB

Menhub Jonan Minta Transaksi di Sektor Transportasi Pakai Rupiah

Rep: C85/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menhub Ignasius Jonan
Foto: antara
Menhub Ignasius Jonan

EKBIS.CO, JAKARTA - Sebagai salah satu upaya penyelamatan mata uang rupiah yang masih lemah, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan meminta semua transaksi di sektor transportasi, baik di pelabuhan maupun bandara, menggunakan mata uang rupiah. Kebijakan ini, lanjut Jonan, sesuai dengan UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.

"Kalau memang harus semua transaksi di Indonesia harus pakai mata uang rupiah. Ya semua mesti mematuhi. Kalau ga mematuhi coba cek di UU ada sanksi nya ga?" ujar Jonan, Selasa (17/3).

Menanggapi kondisi di lapangan, ketika transaksi dengan dolar masih banyak digunakan, Jonan meminta secara khusus agar Bank Indonesia melakukan enforcement lebih keras kepada stake holder. Jonan sendiri menyatakan, selaku regulator, Kemenhub telah mengeluarkan surat edaran terkait penggunaan rupiah dalam segala transaksi.

"Itu kan sebenarnya kan harus bisa pakai mata uang rupiah. Beli tiket pesawat misalnya, kan pakai rupiah enggak apa apa. Dia ngitung kurs," ujar Jonan.

Ditanya mengenai sanksi, Jonan mengaku bahwa seharusnya penegak hukum bisa merespon lebih cepat. Dirinya, saat ini hanya sebatas pembuat kebijakan. Jonan meminta agar semua pelaku usaha di bawah Kemenhub patuh dengan UU yang ada.

"Kalau UU dianggap tidak becus, ya diubah UU nya. Kalau saya jadi penegak hukum ya saya tangkap (yang tidak taat). Saya sudah keluarkan surat kalau harus pakai rupiah. Tapi saya kan bukan law enforcement," lanjut Jonan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengimbau pelaku usaha untuk meningkatkan penggunaan rupiah dalam bertransaksi di dalam negeri. Hal ini agar pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS tak terjadi berlarut-larut.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Mata Uang mengatur tentang penggunaan mata uang rupiah pada setiap transaksi di dalam negeri. Namun, pada prakteknya masih banyak transaksi di dalam negeri dilakukan dengan mata uang lain, seperti transaksi di pelabuhan dan hotel. Oleh karena itu, lanjut Andi, Presiden Jokowi meminta agar penerapan UU tersebut terus digalakkan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement