EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah membatalkan 6.541 Surat Persetujuan/Izin Prinsip Penanaman Modal. Dari jumlah tersebut, izin investor asal Korea Selatan yang paling banyak dibatalkan yakni sebesar 20 persen.
Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan, izin yang dicabut tersebut dilihat dari realisasi investasi setiap negara. Dalam kurun waktu 2010 sampai 2012, Korea Selatan memiliki rencana investasi senilai 9,51 miliar dolar AS, namun realisasinya hanya 6,74 miliar dolar AS.
"Artinya dari sepuluh investor yang berinvestasi, realisasinya hanya tujuh investor," kata Franky di Jakarta, Kamis (19/3).
Pembatalan investasi Korea Selatan diantaranya, yakni di sektor pembangunan hotel dan apartemen dengan nilai 4.623 juta dolar AS. Selain Korea Selatan, negara lain yang juga mengalami pembatalan investasi yakni Cina sebesar sebelas persen, Malaysia sekitar sembilan persen, dan Singapura sebanyak delapan persen. Sementara itu, izin investasi Australia juga mendapatkan pembatalan sebesar empat persen.
Franky mengatakan, dalam kurun waktu 2010 sampai 2012 Cina memiliki rencana investasi sebesar 23,3 miliar dolar AS dan hanya terealisasi 1,53 miliar dolar AS. Di kurun waktu yang sama, Malaysia mempunyai rencana investasi sebelas miliar dolar AS dan hanya terealisasi empat miliar dolar AS. Sedangkan, Singapura memiliki rencana investasi sebesar 49 miliar dolar AS dan hanya terealisasi 25 miliar dolar AS.
"Rata-rata keluhan dari investor yakni terkait izin di daerah dan masalah tanah serta lingkungan," kata Franky.
Franky mengatakan, pembatalan izin investasi ini tidak menghambat target BKMP untuk meraup investasi sebanyak Rp 3500 triliun dalam jangka waktu lima tahun ke depan. Dengan pembatalan ini diharapkan perusahaan mengerti bahwa akan ada konsekuensi yang akan diterima apabila tidak memenuhi kewajiban.
Menurut Franky, ke depan BKPM akan memberikan dukungan dengan melakukan marketing investasi di pusat maupun di daerah. Selain itu, BKPM juga akan memberikan pendampingan dan meminta pemerintah mengeluarkan kebijakan yang memberikan insentif bagi investor.
"Di sisi lain, kita minta investor laporkan kegiatan penanaman modal," kata Franky.