EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyoroti sektor jasa perdagangan dan reparasi, serta jasa konsultasi untuk mendapatkan Surat Persetujuan/Izin Prinsip Penanaman Modal. Pasalnya, kedua sektor tersebut paling dominan dibatalkan izin investasinya.
Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan, dominasi kedua sektor tersebut menunjukkan bahwa sangat mudah untuk mendapatkan izin jasa perdagangan dan jasa konsultan. Akan tetapi, belum tentu realisasinya bisa dilaksanakan.
"Kita sudah melakukan review sejauh mana implementasinya di lapangan dan kesesuaian nilai investasinya," kata Franky di Jakarta, Kamis (19/3).
Berdasarkan jumlah Surat Persetujuan/Izin Prinsip Penanaman Modal, pembatalan sektor jasa perdagangan dan reparasi merupakan yang paling dominan yakni sebesar 30 persen atau 945 izin. Sedangkan, sektor jasa pertambangan dan jasa lainnya masing-masing sebesar 20 persen dan 12 persen. Untuk hotel dan restoran sebesar enam persen, serta industri logam dasar, barang logam, mesin dan elektronik mencapai lima persen atau sebesar 144 izin.