EKBIS.CO, JAKARTA - Pemerintah diperingatkan untuk mewaspadai fluktuasi Nilai Tukar Nelayan (NTN) yang masih tinggi. Koalisi Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menilai, penyusunan RUU Perlindungan Nelayan diharapkan dapat fokus meningkatkan kesejahteraan nelayan dan pembudidaya skala kecil.
"Sekurang-kurangnya ada 7 komponen utama yang harus masuk dalam RUU Perlindungan Nelayan," tegas Wakil Sekjen KNTI, Nico Amrullah, Ahad (22/3)
Pertama, reforma agraria di perairan. Bahwa Negara harus mengakui peran nelayan skala kecil dan masyarakat adat untuk memulihkan, melestarikan, melindungi dan bersama sama mengelola lingkungan perairan lokal dan ekosistem pesisir",
Kedua, terkait prinsip pengelolaan sumber daya yang berkelanjutan. Negara harus memfasilitasi, melatih dan mendukung masyarakat nelayan tradisional untuk berpartisipasi dan bertanggung jawab atas pengelolaan sumber daya pesisir dan laut.
Ketiga, meliputi pembangunan sosial, ketenagakerjaan dan pekerjaan yang layak. Pada aspek ini, Negara harus memperhatikan tentang: kesehatan, pendidikan, pemberantasan buta huruf, inklusi digital, perlindungan jaminan sosial, akses ke layanan perbankan dan skema asuransi. Selain itu, menghapuskan kerja paksa, mencegah perbudakan perempuan, pria dan anak-anak serta perbaikan aspek keselamatan melaut yang mencakup kesehatan dan keselamatan kerja.
Keempat, adalah terkait mata rantai perdagangan. Negara harus menyediakan akses ke pasar-pasar lokal, regional, nasional, dan internasional serta mendorong perdagangan yang adil dan non-diskriminatif bagi produk perikanan skala kecil.
Kelima, resiko bencana dan perubahan iklim. Negara harus membantu dan mendukung masyarakat nelayan skala kecil yang terkena dampak oleh perubahan iklim atau bencana alam dan bencana yang disebabkan oleh manusia.
Keenam, adalah pengembangan kapasitas. Negara dan pihak-pihak lainnya harus meningkatkan kemampuan masyarakat nelayan skala kecil untuk memungkinkan mereka berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan.
Ketujuh, kesetaraan gender. Kebijakan yang dibuat haruslah tidak mendiskriminasikan perempuan nelayan. Merekalah yang menggarap pengolahan hasil perikanan, yang lebih mempunyai nilai tambah ekonomi.
"Ketujuh komponen utama tersebut menjadi katalis perlindungan dan pemulih hak-hak nelayan tradisional", tutup Niko.