Jumat 05 Jun 2015 04:00 WIB

Perlindungan Kurang, Pemerintah Godok RUU Perlindungan Nelayan

Rep: C85/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Sejumlah nelayan melakukan aksi unjuk rasa di depan Kemeterian Kelautan lalu bergeser ke depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/2).  (foto : MgROL_34)
Sejumlah nelayan melakukan aksi unjuk rasa di depan Kemeterian Kelautan lalu bergeser ke depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/2). (foto : MgROL_34)

EKBIS.CO, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sedang mematangkan draft Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Nelayan bersama dengan DPR.

Pelaksana Harian Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Narmoko Prasmaji mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi secara intensif bersama dengan DPR.

 

“Siang ini saya juga akan bertemu dengan DPR dan mereka, Komisi IV meminta masukan kepada kita terkait RUU Perlindungan Nelayan. Kami dari KKP mengharapkan RUU ini segera bisa kita selesaikan,” kata Narmoko, Kamis (4/6).

Narmoko mengatakan, saat ini terdapat pemahaman yang berbeda-beda tentang definisi nelayan, seperti misalnya di Undang-undang No.31 tahun 20014 tentang Perikanan dan di Undang-undang No.32 tahun 2004 tentang Otonomi Daerah.

“Bisa kita bayangkan, Undang-undang  memberikan definisi yang tidak sama ini juga menimbulkan persoalan. Sehingga kesamaan pemahaman ini sangat perlu,” kata Narmoko.

Lebih lanjut dia menegaskan, KKP tentu saja sebagai instansi pemerintah di sektor maritim tidak ingin mematikan kegiatan ekonomi berbasis perikanan. Namun, adapun kesulitan yang dialami berbagai pelaku ekonomi di sektor ini akhir-akhir ini hanyalah konsekuensi dari proses yang tengah berlangsung.

“Saya kira UU Perlindungan Nelayan ini satu hal yang sangat strategis ke depan. Di sana nanti kita juga berbicara perlindungan permodalam mereka dan resiko kerja. Sejauh ini mereka tidak terlindungi. Sehingga, nilai jual mereka di hadapan kapital menjadi sangat rendah,” lanjut Narmoko.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement