EKBIS.CO, JAKARTA -- Plt Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Panggah Susanto mengatakan, pemerintah sudah menyusun roadmap peningkatan utilisasi rumput laut. Akan tetapi, roadmap tersebut belum dilengkapi oleh kebijakan insentif yang diterapkan.
"Ini harus kami hitung dulu kapan tax insentif dan bea keluar akan diterapkan," ujar Panggah di Jakarta, Kamis (26/3).
Panggah mengatakan, selama ini rumput laut memang belum ada diberikan insentif karena masuk ke dalam Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN). Akan tetapi, pemerintah sudah memiliki berbagai macam pilihan instrumen insentif, diantaranya tax holiday dan tax allowance. Menurutnya, penentuan insentif akan dilakukan setelah ada diskusi dengan asosiasi dan pelaku usaha.
"Kita harus mencocokan dengan kebutuhan asosiasi, oleh karena itu penerapan kebijakan insentif akan kita komunikasikan dulu dengan asosiasi," kata Panggah.
Menurut Panggah, pemberian insentif ini untuk melindungi dan mengamankan hasil olahan rumput laut di dalam negeri. Selain itu, insentif diharapkan dapat meningkatkan utilisasi industri rumput laut. Apabila utilisasi sudah meningkat, maka akan mulai didorong adanya investasi.
Sementara itu, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan, BKPM akan membuka pintu investasi di bidang galangan kapal dan rumput laut. Pasalnya, dua bidang ini memiliki potensi besar, mudah dikembangkan, dan dapat menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Salah satu negara yang dituju untuk bisa menanamkan investasinya di bidang tersebut yakni Taiwan.