EKBIS.CO, JAKARTA - Dana desa akan dicairkan mulai pertengahan April. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengatakan jumlah dana yang akan didapat setiap desa berbeda-beda.
Boediarso menjelaskan pagu dana desa dalam APBNP 2015 adalah Rp 20,766 triliun. Sedangkan jumlah desa se-Indonesia sebanyak 74.093. "Maka kalau dirata-ratakan dana desa yang diterima setiap desa sebesar Rp.280,51 juta," kata Boediarso melalui pesan singkat, Jumat (27/3).
Meski begitu, ujar Boediarso, besaran dana yang didapat setiap desa akan berbeda. Ada dua metode yang digunakan oleh pemerintah. Pertama adalah alokasi dasar. Alokasi dasar adalah dana yang dibagi sama besarnya untuk setiap desa. Jumlahnya mencapai 90 persen dari total dana desa.
Metode kedua adalah dengan menggunakan formula yang ditetapkan dalam UU No.6/2014 tentang Desa dan PP (Peraturan Pemerintah) tentang dana desa yang bersumber dari APBN. Yakni mempertimbangkan jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan, dan tingkat kesulitan geografis. Metode ini hanya mengambil 10 persen perhitungan dari total dana desa.
"Dengan demikian, tentu ada desa yang menerima kurang dari Rp.280 juta, tapi juga ada beberapa desa yang menerima dana jauh diatas rata-rata," ujar dia.