EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian mendorong kebijakan investasi hijau melalui kebijakan penanaman modal yang berwawasan lingkungan. Industri hijau dapat menjadi aset jangka panjang bagi sektor industri.
Menteri Perindustrian Saleh Husin mengatakan, secara bertahap industri harus mulai mengimplementasikan investasi hijau. Strateginya, yakni dengan melaksanakan audit energi khususnya untuk industri yang padat energi dan memberikan insentif pada program energi. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK).
"Kementerian Perindustrian menjadi penanggung jawab untuk bidang industri, dalam Perpres tersebut, diatur bahwa kebijakan yang dilakukan untuk menunjang RAN-GRK adalah peningkatan pertumbuhan industri dengan mengoptimalkan pemakaian energi," ujar Saleh di Jakarta, Rabu (1/4).
Selaras dengan RAN-GRK, Undang Undang nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian telah mengatur secara khusus mengenai Industri Hijau (pasal 77-83). Saleh mengatakan, untuk mencapai industri hijau pemerintah melakukan perumusan kebijakan, penguatan kelembagaan, standarisasi dan pemberian insentif.
Industri hijau juga merupakan salah satu syarat pemberian Fasilitas PP no 52/2011 yaitu Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau di Daerah Tertentu. Dalam Lampiran I Revisi PP No 52 /2011, disyaratkan penggunaan teknologi ramah lingkungan, khususnya industri mesin mesin foto copy, mesin pendingin, batu baterai kering dan industri semen.
Saleh mengatakan, secara umum, industri hijau memiliki karakteristik yakni intensitas penggunaan material yang rendah, serta menerapkan reduce, recycle, reuse dan recovery pada proses produksi. Selain itu, menggunakan intensitas energi yang rendah, menggunakan intensitas air yang rendah, melakukan minimisasi limbah dan pemenuhan baku mutu lingkungan. Selain itu, industri hijau menggunakan teknologi rendah karbon dan energi alternatif (biomass).
"Gerakan industri hijau bukan hal mustahil untuk dilakukan, karena bukan merupakan cost tetapi aset jangka panjang bagi industri dan secara bertahap industri harus mulai mengimplementasikan," ujar Saleh.
Ada dua bentuk strategi pendekatan menuju industri hijau, yaitu mengembangkan Industri yang sudah ada menuju industri hijau atau Greening of Existing Industries, dan membangun industri baru dengan prinsip Creation of New Green Industries.
Rencananya tahun ini Kementerian Perindustrian akan menerapkan empat standar industri hijau untuk Komoditi Billet dan Bloom Baja Tuang Kontinyu, Semen Portland, Pulp dan Pulp Kertas Terintegrasi, dan Ubin Keramik. Rencana tersebut akan disahkan oleh Menteri Perindustrian melalui Peraturan Menteri.