Rabu 01 Apr 2015 17:30 WIB

Pertamina Didorong Ambil Alih Wilayah Kerja yang Habis Kontrak

Rep: c85/ Red: Satya Festiani
Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto memberikan paparan saat kunjungan Republika di Pertamina, Jakarta, Rabu (21/1).(Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto memberikan paparan saat kunjungan Republika di Pertamina, Jakarta, Rabu (21/1).(Republika/ Wihdan)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Hingga tahun 2019 mendatang, atau akhir masa pemerintahan Jokowi-JK setidaknya ada 17 Wilayah Kerja (WK) Migas yang akan berakhir. Bahkan sampai 2022 mendatang jumlah Wilayah Kerja Migas yang habis kontrak sejumlah 29 WK. Anggota Tim Reformasi dan Tata Kelola Migas Agung Wicaksono mengungkapkan, Pertamina didorong untuk mengambil alih pengusahaan wilayah kerja migas yang habis masa kontraknya. Hal ini, lanjut Agung, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 35 tahun 2004, salah satunya dengan menyertakan Pertamina pada pengusahaan wilayah kerja bersangkutan selama minimal 2 tahun sebelum berakhirnya masa kontrak.

"Pada kontrak migas yang habis masa berlakunya, Pertamina diberikan privilege atau right of first refusal untuk mengajukan penawaran mengusahakan wilayah kerja yang bersangkutan," jelas Agung, Rabu (1/4).

Agung menambahkan, dengan kata lain Pertamina mendapat hak utama dalam pengelolaan wilayah kerja migas yang habis masa kontraknya. Hanya saja, diri nya menggaris bawahi bahwa Pertamina sendiri harus mampu menjaga produksi sehingga agar laju produksi migas dalam masa peralihan tidak anjlok.

Peralihan kontrak migas sendiri, lanjut Agung, perlu diarahkan untuk mendorong peningkatan peran Pertamina.

"Tanpa mengorbankan profesionalisme usaha hulu migas. Jadi Pertamina sebagai satu satunya BUMN migas yangg sepenuhnya dimiliki pemerintah," ujar Agung.

Selain itu, Pertamina juga sudah dianggap mampu mengambil alih Blok Mahakam dengan melihat pengalaman di Blok Migas sebelumnya, seperti Offshore Northwest Java dari British Petroleum.

"Dan pemerintah juga sudah merespon dengan memberikan kepad Pertamina. Hal-hal semacam ini akan kita dorong terus, dalam kontek UU migas juga kita ingin seperti itu juga," lanjutnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement