EKBIS.CO, JAKARTA -- Penerbitan fatwa soal Transaksi Lindung Nilai Syariah atas Nilai Tukar oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menelurkan tiga macam akad yang masing-masing memiliki mekanisme tersendiri. Ketua DSN-MUI, Maruf Amin dalam siaran persnya menguraikan, jenis akad yang pertama yakni 'Aqd altahawwuth albasith atau Transaksi Lindung Nilai Sederhana.
"Dalam akad ini, lindung nilai dilakukan dengan skema transaksi wa'd bi al‘aqd fi almustaqbal atau forward agreement yang diikuti dengan transaksi mata uang asing secara spot pada saat jatuh tempo," kata dia pada Kamis (2/4). Adapun penyelesaiannya berupa serah terima mata uang.
Akad jenis kedua yakni 'Aqd altahawwuth almurakkab atau Transaksi Lindung Nilai Kompleks yakni transaksi lindung nilai dengan skema berupa rangkaian transaksi spot dan wa‘d bi al‘aqd fi al-mustaqbal atau forward agreement yang diikuti dengan akad spot pada saat jatuh tempo serta penyelesaiannya berupa serah terima mata uang.
Ketiga yakni 'Aqd altahawwuth fi suq alsil’ah atau Transaksi Lindung Nilai melalui Bursa Komoditi Syariah. Dalam akad jenis ini, transaksi lindung nilai dilakukan dengan skema berupa rangkaian transaksi jual beli komoditas dalam mata uang rupiah yang diikuti dengan jualbeli komoditas dalam mata uang asing. Penyelesaiannya berupa serah terima mata uang pada saat jatuh tempo.
Menindaklanjuti dikelurkannya fatwa, Ma'ruf meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat segera membuat peraturan yang diperlukan terkait fatwa. "Termasuk pula membuat aturan soal Dewan Standar Akuntansi Syariah (IAI) diharapkan dapat menyiapkan standar akuntansi yang diperlukan," tuturnya.
Sementara, DSN-MUI bersama pihak terkait akan segera melakukan pendalaman untuk menyusun Pedoman Implementasi Lindung Nilai Syariah atas Nilai Tukar. Akhir kata, ia berharap fatwa tersebut dapat meningkatkan kontribusi dan peran perbankan syariah dalam memberikan ketenteraman dan kemaslahatan umat.