EKBIS.CO, EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghadirkan produk keuangan syariah melalui fintech peer-to-peer lending. Adapun fintech lending ini menggunakan prinsip syariah yang dikabarkan sudah memperoleh fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 117/DSN-MUI/II/2018.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, kehadiran P2P lending syariah merupakan peluang strategis bagi industri keuangan syariah untuk memperluas layanan keuangan syariah. "Hal ini pun memudahkan masyarakat mendapat akses pembiayaan berbasis syariah," ujarnya dalam keterangan resmi seperti dikutip Ahad (12/9).
Dalam literatur OJK, P2P Lending Syariah merupakan layanan keuangan berdasarkan prinsip syariah yang mempertemukan atau menghubungkan pemberi dengan penerima pembiayaan dalam rangka melakukan akad pembiayaan dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.
Bagi pemberi dana, manfaat yang akan diterima adalah alternatif portofolio investasi berbasis syariah dan berkontribusi memajukan UMKM yang didanai fintech P2P Lending Syariah. Bagi penerima dana, manfaat yang akan diterima adalah sumber permodalan yang cepat dengan imbal hasil kompetitif dan persyaratan yang lebih sederhana berbasis online.
Adapun akad pembiayaan ini memenuhi prinsip keadilan ('adl), kemaslahatan (maslahah), universal (alamiyah), keseimbangan (tawazun), dan tidak mengandung objek yang diharamkan. "Fintech P2P lending syariah pun telah mendapat fatwa MUI dan MUI. Tentunya juga terdaftar dan telah mendapat izin OJK," ucapnya.