EKBIS.CO, JAKARTA -- Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun Indonesia Madani (P3RISMA) Yusran JB mengatakan, dua tahun terakhir ini sering terjadi konflik antara pembeli dan pengembang apartemen.
Konflik tersebut, ujar Yusran, antara lain keterlambatan penyerahan sertifikat apartemen atau kepengurusan apartemen. "Ini bisa diselesaikan dengan dibicarakan secara baik-baik dan saling memahami,” ujarnya, Jumat, (3/4).
Lambannya penyerahan sertifikat apartemen yang dibeli, terang Yusran, sering terjadi bukan karena disengaja. Namun untuk mengeluarkan sertifikat memang membutuhkan waktu yang cukup panjang dan persyaratan yang lengkap.
Ada sejumlah tahapan yang harus dilalui memerlukan waktu yang panjang. Makanya disayangkan jika pihak yang tak puas membawanya ke ranah hukum.
Padahal, ujar Yusran, keterlambatan sertifikat apartemen terjadi akibat adanya keterkaitan dengan instansi lain yang di luar kuasa pengembang. "Jangan sampai terjadi kerugian di masing-masing pihak."
Membangun dan menjual apartemen, terang dia, membutuhkan proses yang sangat kompleks. Mulai dari penyiapan lahan hingga pembangunan infrastruktur dan pemilikan hunian.
“Pengembang profesional biasanya akan menyiapkan itu semua dengan hati-hati dan teliti. Kalaupun sering terjadi keterlambatan biasanya karena hati-hati dalam menjalankan proses seperti mengantongi sertifikat laik huni," ujarnya.