EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengkaji pembuatan surat edaran terkait transaksi lindung nilai syariah atas nilai tukar yang juga dikenal dengan "hedging".
"Tentang peraturan 'hedging' syariah ini akan kami dalami lagi, mungkin bisa ditangani dulu melalui surat edaran biar cepat, tapi tentu ini harus dikoordinasikan dengan banyak pihak," ujar Direktur Penelitian, Pengembangan, Pengaturan dan Perizinan Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan Dhani Gunawan Idat, Jumat (3/4).
Produk transaksi lindung nilai syariah atas nilai tukar yang juga dikenal dengan "hedging" syariah ini berasal dari fatwa yang diterbitkan Dewan Syariah Nasional (DSN) pada Kamis (2/4), karena pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS cenderung berflutuasi.
Agar masyarakat dan perbankan syariah dapat segera menerapkan "Islamic Hedging", menurut dia, perlu diterbitkan terlebih dahulu yang disebut dengan Peraturan OJK.
Namun, ia mengatakan proses penyusunan peraturan tersebut biasanya memakan waktu yang lama, yaitu mencapai beberapa bulan, berbeda dengan peluncuran surat edaran yang prosesnya lebih pendek.
Hal ini dikarenakan, dalam membuat sejumlah ketentuan yang mengurusi mekanisme perbankan maupun produk lembaga keuangan dibutuhkan sejumlah pertimbangan yang berasal dari Bank Indonesia (BI), antardepartemen OJK, bahkan internal departemen juga dilibatkan di sini, tambahnya.
Oleh karena itu, sejumlah aspek akan dipertimbangkan, agar produk lindung nilai yang sesuai dengan prinsip syariah ini dapat didukung dengan regulasi yang baik dan benar.
"Kalau nanti bisa ditangani dengan surat edaran, mungkin 'hedging' syariah atas nilai tukar mata uang rupiah terhadap valuta asing sudah bisa diterapkan pada musim haji tahun ini," katanya.