Ahad 05 Apr 2015 21:23 WIB

Delapan Koperasi Siap Salurkan Pupuk Bersubsidi

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Djibril Muhammad
Pupuk bersubsidi (ilustrasi)
Foto: ANTARA
Pupuk bersubsidi (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan berkomitmen meningkatkan peran koperasi dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Peningkatan tersebut akan dilakukan secara bertahap seiring dengan kesiapan koperasi untuk mendistribusikan pupuk bersubsidi tersebut.

"Pada tahap awal ada delapan koperasi yang siap mendistribusikan pupuk bersubsidi, selanjutnya akan disiapkan lagi menjadi 26 koperasi kemudian 70 koperasi hingga mencapai 93 koperasi," ujar Rachmat, Ahad (5/4).

Rachmat mengatakan, untuk menyelesaikan tata kelola pupuk bersubsidi diperlukan suatu terobosan sistem penyaluran yang baru. Hal ini agar menghindari adanya keterlambatan dan kelangkaan pupuk bagi petani saat musim tanam tiba. Apalagi, pupuk bersubsidi menjadi barang dalam pengawasan pemerintah.

"Kita akan perbaiki ini bersama Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan, dan BUMN," kata Rachmat.

Beberapa perusahaan telah menandatangani perjanijan penyaluran pupuk bersubsidi dengan beberapa koperasi di daerah. Koperasi tersebut siap untuk menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan wilayah kerjanya masing-masing.

Perusahaan yang menyalurkan pupuk bersubsidi ke koperasi di antaranya, PT. Petrokimia Gresik, PT. Pupuk Kaltim, dan PT. Pusri Palembang.

Ketiga produsen tersebut akan menyalurkan pupuk bersubsidi ke KUD Dampit untuk wilayah kerja Malang, KUD Tri Karya wilayah kerja Banyuwangi, dan Puskud Banten untuk wilayah kerja Lebak.

Rachmat menegaskan agar pupuk bersubsidi dapat disalurkan kepada petani yang berhak dengan sebaik-baiknya. "Jangan main-main dengan pupuk bersubsidi, jangan ada kecurangan, dan jangan ada yang menimbun atau mencoba mengoplos, karena kasihan petani yang memerlukan pupuk," ujar Rachmat.

Selain itu, Rachmat juga meminta kepada setiap bupati di masing-masing daerah untuk melakukan pengawasan terhadap penyaluran pupuk bersubsidi.

Penyediaan pupuk bersubsidi hanya diperuntukkan bagi usaha pertanian tanaman pangan, peternakan, dan perkebunan rakyat. Produsen pupuk wajib mendahulukan pemenuhan kebutuhan dalam negeri serta bertanggung jawab atas pengadaan dan penyalurannya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement