EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima sebanyak 235 pertanyaan dan informasi dari masyarakat seputar Mavrodi Mondial Moneybox atau Manusia Membantu Manusia atau MMM.
Anggota Dewan Komisioner OJK bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S Soetiono mengatakan, OJK mendapat 235 pertanyaan dan informasi khusus mengenai tawaran investasi MMM. Pertanyaan dan informasi tersebut terkait siapa yang memberi izin, siapa yang mengatur serta siapa yang mengawasi.
Dari 235 pertanyaan dan informasi yang masuk, lanjutnya, datangnya dari berbagai daerah, antara lain Jawa Timur 25, DKI Jakarta 16, Jawa Barat 13, dan Bandung 10. Selain itu, pertanyaan dan informasi juga datang dari daerah lain seperti Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Aceh, Jambi, Sumatra Selatan, Bengkulu, Riau, Sumatra Barat, Maluku, bahkan sampai NTB dan Papua.
"Merata daerahnya, jadi bisa dikatakan ini semacam kekhawatiran yang disampaikan kepada OJK," ujar Kusumaningtuti dalam konferensi pers di kantor pusat OJK Jakarta, Kamis (9/4).
Setelah dianalisis, dengan beberapa ciri-ciri, OJK menyatakan kegiatan penawaran investasi MMM sangat berpotensial merugikan masyarakat. Dalam situs dan iklannya, MMM jelas-jelas memuat keuntungannya 30 persen sebulan.
Menurutnya, tidak hanya 235 orang yang sempat menyampaikan ke OJK, tapi masih banyak masyarakat lain yang belum menghubungi OJK. Sehingga, OJK berpendirian hal tersebut harus disampaikan kepada masyarakat agar tidak diikuti karena berpotensi merugikan.
Meski demikian, sampai saat ini belum ada pengaduan atau kerugian yang disampaikan masyarakat kepada OJK. Jika sudah ada komplain kerugian, hal itu dikategorikan pengaduan, yang akan disampaikan kepada Satgas Waspada Investasi agar ditindaklanjuti.
Sementara itu, Direktur Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Luthfy Zain Fuady mengatakan, berdasarkan konfirmasi Mabes Polri belum ada masyarakat yang mengadu terkait MMM dari pintu Polri. Menurutnya, jika ada yang menyatakan lewat Satgas, Satgas bisa berkoordinasi dengan Polri. Tapi orang yang melapor harus mau dibawa ke Polri sebagai saksi.
"Kalau mau dibawa proses pidana harus ada yang melapor, bisa lewat OJK nanti kita sampaikan ke penegak hukum," imbuhnya.