Senin 13 Apr 2015 22:23 WIB

Ditjen Pajak Masih Sandera Dua Penunggak

Red: Satya Festiani
Mari Bayar Pajak
Foto: Ditjen Pajak
Mari Bayar Pajak

EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan masih menyandera dua penanggung pajak di Sumatera, yang hingga kini belum melunasi tagihan terhadap mereka yang mencapai Rp 13,76 miliar.

"Untuk memenuhi angka yang menjadi target penerimaan pajak tahun ini, penagihan aktif yang telah kami lakukan akan terus dilaksanakan, salah satunya dengan menyandera para penunggak pajak," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Mekar Satria Utama pada diskusi terbatas yang berlangsung di Jakarta, Senin (13/4).

Menurut Mekar Satria Utama, dari total lima penanggung pajak yang disandera pada triwulan satu tahun ini, dua penunggak yang ditangkap di Sumatera Selatan dan Riau belum dilepas. Hal ini dilakukan karena masing-masing penunggak pajak tersebut belum menyetor kewajiban mereka pada negara, yang totalnya berjumlah Rp 13,76 miliar.

Penyanderaan atau "gijzeling" dilakukan kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan minimal Rp 100 juta, dimana mereka kemudian tidak beritikad baik untuk melunasi utang tersebut.

Oleh karena itu, kegiatan ini, ia katakan menjadi bukti penegakan hukum di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang dimaksudkan juga untuk membina para wajib pajak agar dapat mematuhi peraturan negara terkait kewajiban mereka.

"Penyanderaan ini kami awali dengan pemblokiran rekening, penyitaan aset, dan pencekalan keluar negeri agar ini dapat memberikan sinyal pada wajib pajak untuk membayarkan tagihan mereka secara benar," kata Mekar.

Berdasarkan data yang berasal dari Ditjen Pajak, pihaknya telah menargetkan penangkapan tujuh penunggak pajak hingga triwulan pertama tahun ini. Namun, dari tujuh penunggak pajak itu, dua telah melunasi hutang sebesar Rp 646,91 juta sebelum disandera, dan tiga sisanya kemudian dilepaskan dari "gijzeling" karena membayar tagihan sebesar Rp 9,935 miliar, sedangkan dua penanggung utang saat ini masih disandera.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement