EKBIS.CO, JAKARTA -- Pengurus Asosiasi e-commerce Indonesia, Bimalaga meminta pemerintah untuk melakukan pengecualian jika ingin menarik pajak dari bisnis online. Dia minta tidak semua bisnis online dikenakan pajak.
Bima mengatakan, pemerintah sebaiknya membebaskan pajak penghasilan badan (PPh 23) untuk bisnis yang berdiri di bawah lima tahun. Pemerintah juga tidak perlu melakukan pemeriksaan bagi bisnis yang baru berdiri dan masih merugi.
"Kalau baru-baru sudah dikenakan pajak akan mengganggu industri e-commerce," kata dia di kantor Ikatan Akuntan Indonesia, Selasa (14/4).
Selain itu, dia juga berharap penjual yang memiliki NPWP turut pula dibebaskan pajak selama tiga tahun pertama. Barulah setelah tiga tahun, penjual individu bisa memilih apakah ingin menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau memakai aturan PP No 46/2013, dimana dikenakan pajak satu peren.
Kemudian, pemerintah diharapkan dapat melakukan edukasi untuk pemain e-commerce dalam menetapkan aturan sesuai model bisnis. Agar mereka tidak salah dan mematikan industri yang baru berkembang ini. "Yang tak kalah penting, pemerintah harus mempertegas aturan wajib pembuatan badan hukum bagi pemain e-commerce asing yang berbisnis di Indonesia," kata dia.