EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terkait dana dukungan untuk penggunaan biodiesel sebesar 15 persen atau CPO Fund.
"Sudah. Sudah saya tandatangani," singkat Bambang di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Rabu (15/4) sore. Dengan begitu, PP mengenai dana sawit ini tinggal diajukan ke Presiden Joko Widodo.
Bambang tidak sempat menjelaskan lebih detail terkait isi peraturan tersebut. Mantan Wakil Menteri Keuangan itu harus segera naik ke pesawat untuk melakukan kunjungan kerja ke Amerika Serikat.
Namun, saat menggelar rapat koordinasi di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Rabu (15/4) pagi, Bambang menyatakan salah satu isi PP tersebut mengatur pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) dalam pengelolaan dana dukungan penggunaan biodisel sebesar 15 persen.
Ditegaskan Bambang, BLU tersebut berada langsung di bawah Kementerian Keuangan. "Yang mengelola dana sawit tersebut Kemenkeu. Contohnya sama seperti LPDP yang mengelola dana pendidikan. Tidak beda jauh," kata Bambang.
Seperti diketahui, pemerintah dan para pengusaha sawit telah sepakat mengganti bea keluar kelapa sawit dan produk turunannya menjadi pungutan khusus sebesar 50 dolar AS per ton untuk kelapa sawit dan 30 dolar AS per ton untuk produk turunannya.
Sesuai roadmap sawit 2015, produksi CPO ditargetkan mencapai 30 juta ton per tahun. Dari jumlah tersebut, sebanyak lima juta ton dialokasikan untuk biodiesel. Sedangkan, 15 juta ton lainnya dialokasikan untuk program nonbiodiesel domestik sebesar lima juta ton dan ekspor 10 juta ton.