EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas berharap distribusi dana desa kepada 74.093 desa sasaran dipercepat pada pertengahan 2015, mengingat keterlambatan pencairan tahap pertama di pertengahan April 2015 yang dikhawatirkan dapat mengganggu program pemberdayaan desa.
"Percepatan itu diperlukan untuk memastikan target pemerintah agar dana desa senilai Rp20,7 triliun dapat terserap seluruhnya di 2015," kata Deputi Kemiskinan, Ketenagakerjaan dan UKM Kementerian PPN/Bappenas, Rahma Irianti dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat (17/4).
Menurut dia, ada esensi program pemberdayaan dan pembangunan desa dari dana itu.
"Kami ingin melihat dana desa tersebut juga dapat maksimal digunakan dalam pembangunan desa, seperti di Rencana Pembangunan Desa yang akan dibuat," kata dia.
Alur pembagian dana desa adalah dana desa diberikan pemerintah pusat melalui APBD pemerintah kabupaten/kota, untuk kemudian disalurkan ke desa-desa di wilayah kabupaten/kota masing-masing.
Menurut data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, pada pekan pertama April 2015, baru terdapat sekitar 25-30 pemerintah kabupaten/kota dari 434 kabupaten/kota yang sudah melengkapi syarat-syarat untuk pencairan dana desa tahap pertama.
Syarat yang belum dipenuhi mayoritas pemerintah kabupaten/kota adalah Peraturan Bupati dan Peraturan Walikota tentang Alokasi Dana Desa.