EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan paket kebijakan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK).
Paket kebijakan tersebut berisi lima peraturan dan mencakup berbagai macam isu tentang perlindungan nasabah, peningkatan integritas industri PBK, peningkatan kredibilitas, dan integritas pialang berjangka.
"Integritas pialang berjangka harus dikawal, terutama dalam pelaporan keuangan dan peningkatan kepercayaan masyarakat serta pelaku usaha terhadap industri PBK di Indonesia," ujar Kepala Bappebti Sutriono Edi dalam rilisnya, Sabtu (18/4).
Ia mengatakan, penerbitan paket kebijakan ini merupakan strategi jalur ganda dalam meningkatkan integritas industri PBK.
Strategi yang dilakukan oleh Bappebti, yakni menumbuhkan iklim usaha yang sehat bagi pelaku usaha di bidang PBK dan mendorong pertumbuhan usaha yang kondusif.
Paket kebijakan ini dilatarbelakang oleh tiga hal, yakni penertiban pengelolaan dana nasabah pada rekening terpisah, penertiban laporan keuangan, dan penertiban pengelolaan keuangan perusahaan pialang berjangka dan penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif (SPA).
Untuk meningkatkan pelayanan publik dan perizinan secara profesional, sebanyak 10 perizinan dapat dilakukan secara online di Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan (UPTP) II.
Sutriono meminta semua pihak yang terlibat dalam PBK di Indonesia agar berperan aktif dalam melakukan transaksi kontrak berjangka komoditi multilateral. Hal ini sebagai upaya meningkatkan likuiditas pasar berjangka agar dapat bersaing dengan bursa berjangka internasional.
"Saya lihat pengaduan nasabah masih cukup tinggi, oleh karena itu saya berharap pelaku usaha bisa bersinergi agar bisa bersaing dengan bursa berjangka internasional," kata Sutriono.
Upaya peningkatan transaksi multilateral juga perlu diimbangi dengan kepatuhan pelaku usaha dalam melakukan transaksi PBK. Sehingga, dapat menumbuhkan kepercayaan terhadap industri PBK.