EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mulai memblokir 20 situs internet yang berkaitan dengan aktivitas lembaga Mavrodi Mondial Moneybox (MMM).
Pemblokiran ini dilakukan atas pengaduan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Kemenkominfo belum lama ini.
"Setelah melalui proses kajian yang dibahas dalam (Tim) Panel Investasi Ilegal, Penipuan, Obat Makanan, Perjudian, dan Narkoba, maka Panel mengusulkan kepada Menteri Kominfo untuk memblokir situs-situs tersebut," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Ismail Cawidu, Sabtu (18/4) dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Ismail, Tim Panel telah menyimpulkan, 20 situs ini tidak memiliki badan hukum serta domisili hukum untuk menyelenggarakan sebuah transaksi elektronik.
Kemudian, lanjut Ismail, mereka juga tidak punya struktur organisasi yang jelas. Pertimbangan lainnya, adanya pernyataan kekhawatiran masyarakat mengenai dana publik yang digunakan untuk mengikuti kegiatan MMM.
MMM mengajak masyarakat untuk bergabung melalui sebuah sistem online yang diciptakan seorang warga Rusia bernama Sergey Mavrodi.
Menurut pengaduan OJK, MMM berisiko membawa kabur dana dari masyarakat itu, yang totalnya sementara diduga sudah mencapai 35 juta orang.
"Risiko tersebut beralasan karena cukup banyak informasi atau pernyataan melalui media sosial bahwa MMM tidak berjalan sebagaimana mestinya," tutur Ismail.
Muatan informasi dalam situs internet MMM sangat berpotensi merugikan masyarakat dalam Pasal 2 dan Pasal 10 huruf c butir 5 Permenkominfo Nomor 19 Tahun 2014.
Berikut inilah situs-situs yang diblokir itu.
1. indonesia-mmm.net
2. mmmindonesialegal.com
3. klikmmm.com
4. websupportmmm.com
5. bisnismavro.com
6. mmmindonesiaclub.com
7. mmmindonesian.com
8. bisnis3m.com
9. mmmindonesia1.com
10. mmmlovers.com,
11. mmmindo.com
12. lk.sergeymavrodi.com
13. lk.sergey-mavrodi-mmm.org
14. mmmcommunity.net
15. mmmindonesia9.com
16. mmm-dotinfo.com
17. mmmincome.com
18. 2012.sergey-mavrodi.ms
19. 2012.sergey-mavrodi-mmm.net
20. 2012.sergeymavrodi.com.