Selasa 21 Apr 2015 22:55 WIB

Tax Allowance Dipastikan Terbit Bulan Ini

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Kantor Kementerian Perekonomian yang berada satu areal dengan Kementerian keuangan
Kantor Kementerian Perekonomian yang berada satu areal dengan Kementerian keuangan

EKBIS.CO, JAKARTA - Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Perekonomian Bobby Hamzar Rafinus memastikan revisi peraturan pemerintah (PP) tentang tax allowance atau fasilitas pajak penghasilan akan diterbitkan bulan ini.

Bobby mengatakan, proses revisi PP Nomor 52 tahun 2011 tersebut tinggal menunggu pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Bobby mengatakan Presiden Joko Widodo sudah menandatangani revisi PP-nya. Adapun sekarang tinggal menunggu nomor PP saja dari Kemenkumham.  "Jadi seharusnya bulan ini sudah selesai dan akan diumumkan," kata Bobby kepada Republika.

 

Bobby mengatakan, begitu PP resmi keluar, maka akan diikuti dengan peraturan menteri terkait seperti Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Perindustrian untuk mengatur teknis dan hal mendetail dari tax allowance tersebut. Dia menyebut, peraturan menteri sebenarnya sudah siap, tinggal menunggu keluarnya PP yang akan menjadi rujukan.

Dijelaskan Bobby, ada beberapa fasilitas tax allowance yang diberikan.  Misalnya adalah pengurangan pajak penghasilan sebesar lima persen dalam setahun dalam jangka waktu enam tahun bagi perusahaan asing yang mau melakukan reinvestasi dari hasil keuntungannya.

Dari sisi makro, kebijakan tersebut bertujuan menjaga defisit transaksi berjalan agar tidak membengkakkan neraca pendapatan primer yang selama ini defisitnya justru lebih tinggi ketimbang defisit transaksi berjalan secara keseluruhan.

Selain itu, fasilitas tax allowance ini juga bertujuan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Sebab, suplai dolar di dalam negeri akan terjaga apabila ada perusahaan yang melakukan reinvestasi dari hasil keuntungannya.

Selain pengurangan pajak penghasilan, fasilitas lainnya juga berupa perpanjangan insentif kompensasi atas kerugian usaha  maksimal hingga 10 tahun.  "Ada persyaratan besaran reinvestasi. Nanti itu lebih detailnya diatur dalam peraturan menteri terkait," kata Bobby.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement