Rabu 22 Apr 2015 22:39 WIB

Aktivis: Status Moratorium Kawasan Hutan Harusnya Berupa Perpres

Rep: Sonia Fitri/ Red: Maman Sudiaman
Kehutanan - ilustrasi
Kehutanan - ilustrasi

EKBIS.CO, JAKARTA —- Kebijakan penundaan izin baru dan perbaikan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut perlu dilanjutkan guna mempertahankan fungsi hutan. Selain itu juga untuk memberikan waktu pemulihan serta memberikan waktu yang cukup bagi upaya-upaya perbaikan menuju tata kelola hutan dan lahan yang lebih baik.

“Periode waktu yang kita usulkan itu harus lebih dari dua tahun,” kata Manager Economic and Environmental Governance Kemitraan, Hasbi Berliani kepada Republika, Rabu (22/4). Di samping itu, lanjut dia, kebijakan moratorium hutan dan lahan gambut ke depan juga harus berbasis capaian dengan indikator perbaikan tata kelola hutan yang lebih terukur.

 

Dia mencontohkan penyelesaian tata batas kawasah hutan dan sinkronisasi peraturan antara pemerintah pusat dan daerah. Selain itu, harus pula dilakukan review perizinan, penyelesaian konflik tenurial, penurunan kebakaran hutan dan lahan, serta penegakkan hukumnya.

Basis hukum kebijakan, kata dia, juga mesti diperkuat dengan melakukan penundaan pemberian izin baru dan perbaikan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut setidaknya dalam bentuk Peraturan Presiden. Tujuannya agar moratorium lebih mengikat bagi para aparatur pemerintahan di bawahnya.

Kebijakan moratorium, lanjut dia, perlu diperluas dengan memasukan hutan alam primer dan lahan gambut tersisa serta kawasan yang terancam seperti karst, mangrove, dan pulau-pulau kecil, namun tidak perlu memasukkan konservasi ke dalam wilayah yang dimoratorium. Hal tersebut mengingat kawasan konservasi sudah dilindungi berdasarkan Undang-Undang 5/1990.

Selanjutnya, ketika moratorium dilanjutkan, wilayah-wilayah yang potensial untuk pemberdayaan masyarakat atau perhutanan sosial harus dikecualikan dalam kebijakan moratorium. “Tujuannya agar target perhutanan sosial seluas 12,7 juta hektare dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 tidak terhambat,” ungkapnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement