EKBIS.CO, JAKARTA -- Insentif pajak penghasilan atau tax allowance diyakini bisa meningkatkan daya tarik investasi di Indonesia. Sebab, pemerintah melonggarkan syarat-syarat perusahaan untuk mendapat insentif pajak penghasilan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2015 tersebut.
PP tersebut merupakan revisi dari PP Nomor 52 Tahun 2011. "Ketentuan pemberian fasilitas pajak ini jauh lebih longgar dibandingkan peraturan yang lama," kata Deputi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Bobby Hamzar Rafinus kepada Republika, Jumat (24/1).
Bobby menjelaskan kelonggaran meliputi kriteria perusahaan yang melakukan investasi, berorientasi ekspor , menciptakan lapangan kerja, serta menggunakan produksi dalam negeri.
Dalam PP terdahulu, sebuah perusahaan bisa mendapatkan fasilitas keringanan pajak penghasilan apabila memiliki rencana penanaman modal paling sedikit Rp 1 triliun. Selain itu juga baru bisa didapatkan setelah rencana penanaman modal terealisasi paling sedikit 80 persen. Sedangkan di peraturan baru ini tidak dicantumkan besaran minimal nilai investasi.
"Karena itu, kebijakan ini diharapkan dapat segera menarik investasi ke Indonesia pada tahun ini," kata Bobby.
Bukan hanya itu, pemerintah juga menambah jangka waktu kompensasi kerugian. Sebelumnya, tambahan jangka waktu kompensasi kerugian hanya satu tahun. Sedangkan saat ini, ditambah hingga dua tahun.
Tambahan kompensasi kerugian dua tahun bisa didapat bagi perusahaan yang mempekerjakan sekurang-kurangnya 1000 tenaga kerja dan melakukan ekspor 30 persen dari nilai total penjualan. Serta bagi perusahaan yang melakukan reinvestasi dari laba setelah pajak.