Rabu 30 Jun 2021 15:33 WIB

Menkeu Klaim RI Raih Uang Tebusan Terbesar Lewat Tax Amnesty

Total uang tebusan atau sanksi administrasi dari tax amnesty capai Rp 114,54 triliun

Rep: Novita Intan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Pemerintah menerapkan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty pada 2016-2017. Adanya kebijakan tersebut negara mendapatkan penerimaan sebesar Rp 114,54 triliun yang merupakan uang tebusan atau sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan harta dan pembayaran pajak.
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Pemerintah menerapkan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty pada 2016-2017. Adanya kebijakan tersebut negara mendapatkan penerimaan sebesar Rp 114,54 triliun yang merupakan uang tebusan atau sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan harta dan pembayaran pajak.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pemerintah menerapkan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty pada 2016-2017. Adanya kebijakan tersebut negara mendapatkan penerimaan sebesar Rp 114,54 triliun yang merupakan uang tebusan atau sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan harta dan pembayaran pajak. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan jumlah tersebut sebesar 0,92 persen dari produk domestik bruto (PDB) Indonesia. Pada 2016, PDB Indonesia mencapai 932,2 miliar dolar AS.

"Ini adalah total uang tebusan terbesar di antara berbagai negara yang pernah melaksanakan tax amnesty," ujarnya saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR seperti dikutip Rabu (30/6).

Adapun negara lain yang melakukan pengampunan pajak antara lain Jerman yang tebusannya sebesar 0,04 persen dari PDB mereka, Belgia 0,15 persen, Italia 0,20 persen, Chili 0,62 persen, India 0,58 persen, Afrika Selatan 0,17 persen, Spanyol 0,12 persen, dan Australia 0,04 persen.

Kebijakan pengampunan pajak diikuti oleh 973.426 wajib pajak dengan surat pernyataan harta (SPH) sebanyak 1.030.014 dan surat (SPS) 1.108.720. Adapun harta yang dilaporkan sebesar Rp 4.884,26 triliun dengan repatriasi atau yang dibawa pulang ke Indonesia sebesar Rp 146,7 triliun.

"Yang dideklarasikan atau dilaporkan mencapai 39,3 persen dari PDB kita yang tadinya tidak dideklarasikan. Kemudian dideklarasikan di dalam tax amnesty," ucapnya.

Kemudian pengampunan pajak di India, jumlah harta yang dideklarasikan sebesar 2,1 persen dari PDB, Spanyol 3,9 persen, Chili 8,3 persen, Italia 5,2 persen, Afrika Selatan 3,6 persen, dan Australia 0,3 persen.

Di samping itu, lanjut Sri Mulyani, fasilitas libur pajak atau tax holiday pada 2018 telah mendatangkan rencana investasi cukup besar bagi Indonesia. Adapun fasilitas tax holiday sebelumnya, yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130 Tahun 2011, hanya berhasil mendatangkan rencana investasi sebesar Rp 32,25 triliun sepanjang 2012 hingga 2015.

Sedangkan tax holiday melalui PMK nomor 35 tahun 2018 berhasil mendatangkan rencana investasi senilai Rp 1.287 triliun dalam kurun 2018 hingga 2021.

"2018 kami mengubah skema tax holiday dengan mempermudah untuk mendapatkannya dan dari sisi enforcement-nya, dan dari 2018 telah menciptakan rencana investasi yang cukup besar yaitu Rp1.278 triliun rencana investasi," ucapnya.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement