EKBIS.CO, JAKARTA--Mendorong investasi hijau (green investment) di tanah air dalam rangka meningkatkan pembangunan ekonomi sekaligus menjaga lingkungan, pemerintah akan memberikan sejumlah insentif. Khususnya bidang kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengundang pengusaha untuk melakukan investasi hijau di delapan sektor kehutanan.
Kedelapan sektor tersebut merupakan daerah terbuka untuk investasi hijau di antaranya pengusahaan hutan tanaman, termasuk hutan tanaman energi, ekowisata termasuk pembentukan arboretum atau hutan kota, penangkaran satwa langka, non-hasil hutan kayu, produksi produk substitusi impor, penanganan pemanfaatan limbah, pemanfaatan mikroba untuk produksi energi dan pemanfaatan panas bumi.
"Pengelolaan hutan dan pengelolaan lingkungan sering diametral berhadapan satu sama lain. Ini menciptakan kesan bahwa pengelolaan hutan di sisi destruktif, sedangkan pengelolaan lingkungan hidup di sisi pelindung, anggapan ini akan diubah dengan konteks green investment," kata dia dalam perhelatan internasional Tropical Landscapes Summit bertajuk "A Global Investment Opportunity" pada Senin (27/4).
Sementara untuk sektor lingkungan hidup, menteri juga telah mempersiapkan program yang bisa dimasuki sektor swasta dan pengusaha untuk kemudian dapat insentif. Program tersebut antara lain, pemanfaatan lahan dibawah tegakan hutan seluas 250 ribu hektar, pembentukan pertanian perkotaan di seratus kota, revitalisasi 15 DAS, 15 danau, lima sungai yang tercemar, pembentukan 12,7 juta hektar hutan skala kecil masyarakat, adat atau desa dan pembentukan hutan energi 100 ribu hektar.
Dipersilakan pula untuk pengusaha berinvestasi di dalam program pembentukan 50 hydros mikro, rehabilitasi 80 wilayah pesisir dan pembangunan instalasi pengolahan limbah. "Kita juga minta bantuannya untuk berkontribusi meningkatkan ekowisata objek mencapai target 1,5 juta wisatawan internasional dan 20 juta wisatawan domestik," tuturnya.