Selasa 28 Apr 2015 07:38 WIB

Rekening Perusahaan Perusak Lingkungan akan Diblokir

Rep: Sonia Fitri/ Red: Dwi Murdaningsih
Illegal Logging. Ilustrasi
Foto: barometer.wwf.org.uk
Illegal Logging. Ilustrasi

EKBIS.CO, JAKARTA--Dukungan terhadap investor hijau mesti dibarengi dengan sanksi tegas terhadap para pengusaha yang punya rekam jejak buruk dalam memperlakukan lingkungan. Selain memberi insentif, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berkoordinasi dengan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, meminta agar tak melayani perusahaan perusak lingkungan atau mereka yang terlibat pembalakan liar terhadap hutan.

"Mereka terblokir, jadi otomatis sudah tidak bisa dilayani oleh perbankan manapun, salah satu yang kena itu pengusaha di Padang Sumatera, ini agar jadi pelajaran," kata Menteri Siti pada Senin (27/4).

Sejak Desember tahun lalu, lanjut dia, kementerian juga telah menghimpun harapan soal pemberian insentif bunga yang lebih kecil bagi investor hijau. Tapi untuk besaran bunganya masih dalam perbincangan.

Bagi para peminat investor hijau, lanjut dia, pemerintah juga akan mengistimewakan mereka dalam soal perizinan. Di mana dalam perpanjangan izin tidak akan dibarengi verifikasi. Selanjutnya, kata Siti, izin usaha eko tourism memiliki masa izin hingga 35 tahun, jauh lebih lama dari pada izin usaha biasa yang hanya 20 tahun.

Sementara itu, BKPM berharap terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 akan mendorong pertumbuhan ekonomi lebih baik. Adapun jumlah bidang usaha yang mendapatkan fasilitas Tax Allowance berdasarkan peraturan tersebut, meningkat menjadi 143 bidang usaha. Pemerintah juga tidak memberikan syarat minimal investasi untuk mendapatkan insentif tersebut.

Adapun fasilitas yang diberikan berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2015 untuk para investor hijau di antaranya pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen dari jumlah Penanaman Modal selama enam tahun masing-masing sebesar 5 persen per tahun.

Selanjutnya, penyusutan dan amortisasi dipercepat. Ditetapkan pula Pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan dividen yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar 10 persen atau tarif lebih rendah.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement