Selasa 28 Apr 2015 13:45 WIB

BBM Jenis Petralite Terancam Hak Angket DPR

Rep: Agus Raharjo/ Red: Bayu Hermawan
Sekretaris Fraksi PDIP Bambang Wuryanto saat menolak kenaikan BBM di gedung DPR, Jakarta, Kamis (25/10).
Foto: Antara
Sekretaris Fraksi PDIP Bambang Wuryanto saat menolak kenaikan BBM di gedung DPR, Jakarta, Kamis (25/10).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Wuryanto mengatakan pihaknya akan segera memanggil pemerintah dan Pertamina, untuk meminta penjelasan terkait akan diluncurkannya produk baru bahan bakar minyak (BBM) Pertalite.

Hal tersebut dilakukan karena hingga saat ini, Komisi VIII belum mengetahui secara detail rencana peluncuran BBM jenis Pertalite. Jika dalam penjelasan pemerintah dan Pertamina tidak memuaskan, maka Komisi VIII dapat mengajukan hak angket atas kebijakan pemerintah ini.

"Pertalite ini, kalau tidak pintar rencananya bisa juga kita ajukan hak angket," tegasnya.

Menurutnya, kebijakan soal energi adalah kebijakan yang kaitannya dengan masyarakat luas. Oleh karena itu pemerintah harus hati-hati untuk mengeluarkan kebijakan soal BBM ini.

"Terlebih, kondisi saat ini masyarakat masih tertekan dengan kondisi perekonomian akibat kenaikan harga BBM," katanya.

Sekretaris fraksi PDIP di DPR RI itu juga menduga rencana peluncuran produk Pertalite ini belum diketahui oleh Presiden Joko Widodo. Sebab dengan peluncuran produk ini, secara tidak langsung juga sebagai kenaikan harga BBM. Pertalite adalah produk BBM dengan oktan 90 sedangkan premium memiliki oktan 88.

Jika diteliti, kenaikan oktan hanya dua angka dengan kenaikan harga yang besar patut dipertanyakan. Hal inilah yang menurut Bambang Wuryanto berpotensi untuk menciptakan rantai baru mafia migas.

Sebab, jumlah kebutuhan BBM Indonesia per bulan dapat mencapai 15 juta barel. Sedangkan jumlah produksinya dalam sebulan hanya 6-10 juta barel.

"Kalau itu sudah menjadi kebijakan yang disahkan oleh Menteri ESDM dan ada suratnya bisa diajukan hak angket," jelasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement